PORTAL DAERAH

Dugaan Penyelewengan Anggaran Dan Tabrak Aturan, Berapa Anggaran Yang Di Selewengkan Dari Rp 70.349.000?

Minahasa Selatan Cobra Bhayangkara News

Pj Hukum Tua Desa Bajo
Terapkan Metode Kerja Borongan Dalam Pembangunan Desa lewat Proyek Dana Desa, PJ Hukum Tua Desa Bajo kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa selatan Diduga Abaikan Aturan main Atasannya (Pemerintah Pusat)

Pj Hukum Tua Desa Bajo Stenly Tagupia yang adalah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, diduga abaikan aturan main saat selenggarakan pembangunan jalan sentra nelayan di desa Bajo

Pasalnya pengelolaan keuangan desa atau pembangunan desa yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rabat beton di Desa Bajo jaga 1 dengan volume panjang 37 meter di Tamba 2 unit bangunan tangga dengan anggaran Rp 70.349.000

Pelaksanaan pembangunan rabat beton dan pembangunan 2 unit bangunan tangga dan
yang sumber Anggarannya dari Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran 2023.

Bahkan dari pembangunan tersebut di kenakkan 3 orang kepala tukang (patut di pertanyakan) dan bea/upah per tenaga juga tidak di informasihkan.

Dalam menjalankan pekerjaan pembangunan desa PJ Hukum Tua terapkan cara kerja borongan

Sementara, pekerjaan insfratuktur yang di ambil dari dana desa tersebut tidak boleh diborongkan, terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah dianggarkan sesuai ketentuan dan kebutuhan.

Juga Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.

Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Dari hasil pantauan wartawan cobra Bhayangkara News pada 25/6/2023 dilapangan kegiatan pembangunan jalan sentra nelayan dan pembuatan 2 unit bangunan tangga itu di borongkan. Juga anggaran Rp 70.349.000 yang di alokasikan pada jalan sentra nelayan itu sudah di awali atau sudah di buatkan dahulu jalan dengan konstruksi paving blok. Jadi dalam penelusuran wartawan media ini jalan tersebut sudah tidak ada lagi perkerasan sebagaimana biasanya juga jalan rabat tersebut tidak pada bestek kerja yang Sesuai mekanisme bahkan anggarannya tidak sesuai.

Untuk 2 unit bangunan tangga tersebut di kenakkan upah borongan 6 juta per tangga berarti dari ke dua unit bangunan tangga kurang lebih 12 juta.

Derby

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button