PORTAL HUKUM

Dapat Undangan!! Pelapor Junaidi atau Juned Datangi Paminal Bid Propam Polda Jatim, Buka Bukaan Lanjut Di Bongkar

Surabaya – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Pelapor Junaidi Al Juned Dapat Undangan Dari Paminal Bidpropam Polda Jatim Surabaya, sekira Pukul 10.00.Wib. Juned Sudah Berada di Polda Jatim Surabaya, Langsung Masuk Ke Gedung Dharma lantai 3 ruang Unit 1 Paminal Bidpropam Menemui Kanit PAMINAL Bapak Agung beserta anggotanya. Selasa 20 Juni 2023,

Selain Juned , Ketua Lsm Reformasi Cak Wahid dan Korwil Media Nasional Cetak dan Online Taligama.news( Hariyanto Dodon) Serta Dua Orang Saksi ikut Serta Mendampingi Pelapor Untuk Menemui Kanit Paminal Bidpropam Polda Jatim, Bapak Agung dan anggotanya,Selasa, 2 Juni 2023.

Sampai nya Di Ruangan Paminal Bidpropam Polda Jatim Pukul : 10.00wib ,Saat Di Mintai Keterangan Terkait Pengaduannya Junaid Al Juned Langsung Buka Bukaan Alias Di Bongkar Semuanya Di Hadapan Kanit Paminal Propam Polda Jatim Bapak Agung.

Saat Di Tanya Beberapa Pertanyaan Oleh Bapak Agung Paminal Bidpropam,”Kenapa Mas Juned Melapor Ke Propam Polda, Dan Apa Yang Menjadi Harapan Tujuan untuk Pelaporan Mas Juned Pada Kami,” Pertanyaan Bapak Agung.

,”Dengan Tegas Di Jawab Oleh Juned, Saya Dan Rekan Rekan Media dan Lsm Lain yang Tergabung Dalam Pengaduan Pada Propam ini, Karna Kami Sudah Tidak Percaya Lagi Pada Penyidik Tipidter Polres probolinggo Serta Kanit Polsek Pakuniran.”Kata Junet.

,”Harapan dan Tujuan Saya, Saya Dan Rekan Rekan Media Dan Lsm Berharap Agar Semua Pelakunya Di Jadikan Tersangka , Mulai Dari Pelaku Penimbunan 7,1 Ton Pupuk subsidi ilegal Di Kud Sogaan Pakuniran, Juga Semua Pelaku yang Sudah tergabung Dalam Pertemuan Musyawarah di Rumah nya Mantan Kades klampokan (D) yang Sudah Merencanakan untuk Mencuri Pupuk atau Menghilangkan Pupuk tersebut Serta Para Pelaku yang Sudah ikut Serta Menghilangkan Pupuk Subsidi ilegal Sebanyak 7,1 Ton di Kud Sogaan Pakuniran,dan ditemukan lagi barang bukti pupuk tersebut sebanyak 1.6 Ton,Kan sudah jelas Bapak,kenapa masih belum ada penetapan tersangkanya,”Tegas Juned.

,”Saya Dan Rekan Rekan Media dan Lsm yang tergabung dalam Pengaduan ini, Berharap Pada Paminal Bidpropam Pak Agug , Untuk Secepatnya Melakukan Penyelidikan Pada Penyidik Tipedter Polres Probolinggo Serta Kanit Polsek Pakuniran, Yang Mana Saya Menduga kuwat Ada Kongkalikong terkait Kasus ini, Dengan Kejadian Kejadian Yang Sudah Kami Alami Dan Rekan Rekan,Semenjak Dari Awal kasus ini Di Laporkan nya,” Pungkasnya Juned

Pelapor adalah Junaidi Santoso a.l.juned Tgl 20 Mei 2023,perihal PENGADUAN dan mohon pemeriksaan supervisi pengawasan pengaduan dan audit penimbunan pupuk ilegal dan menghilangkan barang bukti warga Dusun II RT.RW.004.002 desa Rangkang, Kecamatan Keraksaan, Probolinggo, yang melaporkan dari pihak penyidik Tipidter dan Anggota Polsek Pakuniran, terkait penetapan status hukum tersangka pada dirinya yang dianggap tak tepat dan tidak dilandaskan pada alat bukti yang cukup.

Penetapan para tersangka masih belum ditetapkan, sudah jelas dari penyidikan dari pihak saksi penyidikan Tipidter Polres Probolinggo yang sudah di BAP sesuai fakta kejadian yang jelas jelas nyata dan fakta. Saya dan Rekan Rekan sudah tidak percaya lagi terhadap kinerja Penyidik Tipidter Polres Probolinggo, yang mana dari Proses awal dilaporkannya kasus penimbunan 7,1 Ton pupuk subsidi ilegal di KUD Sogaan Pakuniran oleh Herry Budiawan Alias Aba Amri, banyak kejanggalan kejanggalan di antaranya ; dari lamanya wakktu pelayanan yang sangat panjang saat kami datang ke Polres Probolinggo untuk melaporkan dari Pukul 16.000 Sampai Pukul: 00.00 Wib baru Selesai.

Setelah dimintai keterangan semuanya termasuk Hariyanto Dodon Korwil Media Nasional Taligama.news, juga kedua saksi yang ikut hadir juga ke Propam Polda Jatim (N dan J), langsung menandatangani semua hasil keterangan yang sudah di BAP dan cap jempol.

“Saya sangat Mengasprisiasi kinerja PAMINAL PROPAM Polda Jatim yang sangat Profesional, Cepat,Tanggap dan Sangat Humanis,” Kata Hariyanto Dodon.

Disisi Lain Setelah Kita melaporkan kasus itu, tidak ada satupun dari APH Polres Probolinggo yang Sudi Datang Ke Tkp Timbunan Pupuk Sebanyak 7,1 Ton pupuk subsidi ilegal di Kud Sogaan Pakuniran, Padahal Saya Sudah Meminta Pada Salah Satu Penyidik Tipidter Polres Probolinggo, Supaya Datangi Tkp dan Mengamankan Pupuk tersebut Takutnya Hilang gitu, Dengan Santai nya Menyatakan Pada Saya,Untuk Sementara Bapak Dan teman temannya Saja lah Yang Jagain itu Pupuk dulu Pungkas Salah Satu Oknum Penyidik.

Juned Berharap Pada Paminal Bidpropam Polda Jatim,Supaya Melakukan Penyelidikan Terhadap Kanit Polsek Pakuniran dan Penyidik Tipidter Polres Probolinggo yang Menangi Kasus Penimbunan 7,1 Ton Pupuk subsidi ilegal Tkp Kud Sogaan, Saya Menduga Ada Main Mata antara Pelaku dengan Aph terkait, Jika Terbukti Bersalah Maka Harus Di Beri tindakan yang tegas Di Proses Seusai Hukum yang Berlaku,”Ungkap juned.

Kanit Paminal Propam Polda Jatim Akan tetap Tindak Lanjut atas Laporan Pengaduan perihal Penimbunan Pupuk Subsidi 7.1 Ton dan Hilangnya Barang Bukti dan di temukan lagi sebanyak 1.6 Ton yang sudah di sita oleh Polres Probolinggo.

Pew//jaenal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button