Surabaya – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Farita Sari Dewianti Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan Suaminya Bhayu Indarto, Ia mempersoalkan Kinerja dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait belum ditangkapnya Bhayu meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Farita mengatakan, bahwa dirinya selalu memantau proses peradilan. Dari mulai di kepolisian hingga masuk persidangan, terdakwa tidak dilakukan penahanan dan informasinya bahwa Bhayu Indarto sebagai Pelaku KDRT sudah ditetapkan sebagai Narapidana kasus KDRT oleh pengadilan tinggi.
“Pelaku hingga saat ini tidak dijebloskan ke dalam Penjara, padahal statusnya sudah bukan lagi terdakwa, tapi sudah narapidana” kata ibu dua anak ini kepada awak media.
Dengan penuh emosi dan sakit hati, Farita menceritakan bahwa pelaku sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, karena tidak terima atas vonis delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menambahkan, bahwa vonis delapan bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun penjara.
Namun, kata Farita Pengadilan Tinggi memberikan putusan satu tahun, tidak sesuai dengan harapan pelaku. Meski demikian, menurut wanita yang mengalami trauma akibat KDRT itu dirinya belum puas dengan Putusan tersebut karena Pelaku hingga saat ini masih bisa keluyuran kemana-mana, bahkan terakhir dia temukan di daerah Mojokerto, Jawa Timur
“Aku Ndak puas dengan Putusan itu, karena hingga hari ini pelaku masih bisa keluyuran meski sudah inkrah”, ungkapnya dengan penuh emosi.
Lebih lanjut, Farita mengatakan bahwa dirinya tanya kepada JPU yang menangani perkara nomor 2126/Pid.Sus/2022/PN.Sby, tersebut terkait progres dari penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya itu. Menurut Ali Prakoso Kasipidum Kejari Surabaya /saat di korfirmasi melalui whatsapp messenger Kejaksaan sudah mengirim surat pemanggilan pertama dan kedua kepada yang bersangkutan, namun belum ada direspon Nanti, kalau surat pemanggilan ketiga tidak direspon lagi maka Kejaksaan akan melakukan eksekusi, dengan menjemput paksa Bhayu Indarto terdakwa kdrt.
“Bhayu tidak memenuhi surat panggilan itu, jadi Jaksa menunggu lagi surat panggilan yang ke tiga, sesuai prosedur dan kalau tidak ditanggapi lagi, Jaksa langsung jemput paksa,” ceritanya.
Untuk diketahui, Bhayu Indarto merupakan Pelaku KDRT yang sudah divonis bersalah oleh PN Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 2126/Pid.Sus/2022/PN.Sby. salah satu isi putusan tersebut menyatakan bahwa Bhayu Indarto telah bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.
Akan tetapi, Bhayu Indarto melalui kuasa hukumnya mengajukan banding karena tidak terima dengan Putusan 8 bulan Penjara lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru memberikan Putusan 1 tahun Penjara sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan Nomor 161/PID.SUS/PT.SBY.
Meski sudah ditetapkan sebagai narapidana oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, namun pelaku KDRT tidak dijebloskan Penjara hingga saat ini.