Berau – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tanjung. Redeb Berau/kaltim 18/6/23
Sikap pembangkangan seorang BAWAHAN kepada atasannya adalah suatu norma etika yang tidak bagus, dan itu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. apalagi hal seperti ini terjadi dalam lingkup di lembaga pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh wakil rakyat dari DPRD Provinsi Kaltim Drs. H. Makmur HAPK. MM ketika menanggapi dialog yang dilontarkan masyarakat di acara *Sosialisasi PERDA Provinsi KALTIM Nomor : 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat* yang di laksanakan di Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur, Sabtu ((17/6)
Pertanyaan mengemuka yang dilontarkan oleh, Erdiansyah alias Gimbal di sela-sela tanya jawab dalam moment pertemuan tersebut , “Erdiansyah alias Gimbal, mempertajam pertanyaannya bahwa dirinya sedang merasa dirugikan dalam hak pelayanannya oleh aparatur ASN yaitu adalah permasalahan lahan milik keluarganya yang diatasnya ada pembangunan Posyandu di kelurahan Rinding Kec.Teluk Bayur Kab.Berau
Dikatakannya surat Bupati Berau sudah secara jelas memberikan kepada pemilik untuk menguasai lahan tersebut., namun Camat Teluk Bayur tidak meng-indahkan kebijakan atasamnya seorang tentu seorang Bupati, ini yang menjadi pokok pertanyaan di hadapan ratusan warga yang hadir.
Drs. H. Makmur. HAPK. MM sosok Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Kaltim ini, memberikan perhatian khusus dari pertanyaan itu, menurut dirinya hal semacam ini tidak pantas bagi seorang ASN. apalagi itu sebagai kebijakan Bupati, Dan ini hal sensitive sekali dapat merusak nama baik Bupati sendiri.
Seorang pemimpin harus bersikap bijak dan memberi sanksi kepada pejabat pegawai yang bersangkutan.ungkapnya
Acara yang berlangsung penuh antusias itu telah disambut baik warga Kampung Maluang Kec.Gunung Tabur Kab.Berau yang hadir. ……
Ungkap Erdiansyah alias Gimbal kepada,awak media Cobra bhayangkara news.
Pewarta jauhariefendi