Berau – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tanjung Redeb ,Pihak pemilik lahan yang diatasnya terdapat Posyandu yang berada di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur saat ini urusannya digantung oleh oknum camat Teluk Bayur padahal lahan tersebut sudah jelas bukan aset milik pemda (15/06/2023 )
Hal itu tertuang dalam isi surat Bupati Berau No. 030/924/BPKAD-E/2021.Telah dianggap perbuatan seorang Camat itu membangkang terhadap kebijakan atasannya, pihak pemilik lahan merasa di rugikan serta hak-haknya diabaikan dan menilai Bupati Berau dengan jajaran pejabat dibawahnya melakukan pembiaran atas Ulah sang ‘Camat’ atas
Ketidakprofessionalannya dalam memberikan pelayanannya sebagai aparat dalam hal ini.
Pemilik lahan melalui mandat kuasa yang dipercayakan Telah MELAYANGKAN SURAT kepada Bupati dan Wakil Bupati Berau dengan perihal isi suratnya *Untuk Meminta Sikap Tegas sebagai orang nomor satu di Kab.Berau Prov.Kaltim adapun surat yang tembusannya di sampaikan kepada Pimpinan DPRD.Kab.Berau Kapolres, Kajari, Dan Dandim Berau.
Menurut pihak pemilik lahan *Erdiansyah alias Iyan Gimbal* yang diberi kuasa mengatakan , surat yang pihaknya layangkan untuk mengingatkan kepada pejabat terkait sebagai bukti bahwa betul tidak adanya pelayanan terhadap kepentingan serta tidak dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat sangat buruknya roda pemerintahan didaerah Kab.Berau saat ini,
Bupati Berau dinilai lemah dan gagal dalam kepemimpinannya terutama ketegasan terhadap bawahannya yang telah membangkang. Ini hal yang memalukan. Tutupnya erdiansyah alias gimbal kepada media ini
Pewarta : Jauhari efendi