PORTAL DAERAH

PT.Multi Tambang Jaya Utama (MUTU)
Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitan Media Online Tentang Pencemaran Sungai Ayuh
Dan Danau Terusan.

BUNTOK- COBRA BHAYANGKARA NEWS

Terkait pemberitaan awak online oleh media pada Hari Selasa, 13 Juni 2023, pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) terkait dengan pencemaran air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, termasuk diantaranya PT MUTU tanggapi dan diklarifikasi oleh PT MUTU secara serius.

Tanggapan dan klarifikasi serius oleh pihak
PT MUTU tersebut guna menghindari adanya kesalahpahaman oleh semua para pihak. Adapun bentuk tanggapan dan klarifikasi itu disampaikan dalam 6 (enam) point.

1.Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, Kami beserta beberapa Perusahaan diundang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Barito Selatan untuk melakukan diskusi publik dengan
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Barsel dan Kec.Gunung Bintang Awai (GBA)
turut hadir juga Kepala Desa Muara Singan
dan tokoh masyarakat.

2.Masyarakat menyampaikan terkait kondisi kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang sudah tidak layak konsumsi.

  1. Ini dikuatkan dengan adanya uji laboratorium kualitas air yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
    Kabupaten Barito Selatan.
  2. Bahwa dengan kondisi penurunan kualitas air tersebut, masyarakat menduga adanya kontribusi limbah
    operasional dari beberapa Perusahaan yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan.
  3. PT Multi Tambangjaya Utama dianggap sebagai salah satu Perusahaan yang berkontribusi terhadap
    penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan yang berasal dari limbah operasional pertambangan batubara.
  4. Bahwa PT MUTU merasa perlu melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk yang berujung pada kesalahpahaman, antara lain:

Terkait dengan hasil diskusi publik yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 660.2/345/VI/DLH/2023
bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan wajib merealisasikan permohonan warga Desa Muara Singan RT 01 s/d RT 05 agar menyediakan tandon air berkapasitas 1200 liter serta pompa air.

Bersama ini pihak PT MUTU akan sangat mempertimbangkan permohonan itu melalui program Tanggung jawab sosial perusahaan.

Hal ini disampaikan Head External Relation & Community Development
Site Office Desa Teluk Betung,Kec.Karau Kuala Barsel, PT MUTU Raditya Prangbuana.

“Ini untuk menunjukan komitmen Kami sebagai warga masyarakat yang baik Serta peduli ,karena kami percaya bahwa kehadiran kami dapat memberikan makna bagi masyarakat,” pungkas Raditya prangbuana,

Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button