Sumenep, Cobra Bhayangkara News
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang yang saat ini berkeliaran di sekitar kita. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin merajalela.
Dalam pernyataannya, Kapolres Sumenep Akbp Edo mengungkapkan beberapa modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO. Salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor.
Para pelaku biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, tapi tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal.
Taktik lain yang sering digunakan adalah mengikat korban dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil.
Selain itu, pelaku TPPO juga sering merekrut korban tanpa melibatkan perusahaan resmi, yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak.
Untuk itu, Kapolres Sumenep Akbp Edo mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada Polres Sumenep atau Kantor Polisi yang terdekat.
Dengan melaporkan pelaku TPPO, lanjutnya, masyarakat dapat turut berperan dalam memberantas kejahatan ini dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia.
“Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah menetapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku TPPO,” tegas Kapolres Sumenep.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terkesan mencurigakan.
Kewaspadaan ini sangat penting guna melindungi diri sendiri maupun orang lain dari ancaman perdagangan orang yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia.
( Rahman)