Berau – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Camat Teluk Bayur Endang Iranian, ST dinilai telah melanggar kebijakan Bupati Berau, yang telah memberikan kebijakan sesuai surat Bupati Nomor : 030/924/BPKAD-E/2022 Tanggal 28 Desember 2021. Yang menyebutkan bahwa lahan posyandu di kel. Rinding tidak pernah tercatat sebagai aset Pemda.
Oleh karena itu dalam isi surat Bupati itu kepada pemiliknya dapat menguasai lahan tersebut.
Jumaning Farohmah yang menjabat sebagai Ketua yayasan marrang sunggu telah mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa telah mengembalikan lahan yang telah berdiri bangunan PAUD kepada pemilik lahan dan tidak akan menuntut apabila bangunan di kuasai atau di bongkar oleh pemilik lahan.
Selanjutnya si pemilik lahan menyampaikan permohonan kepada camat Teluk Bayur untuk dibuatkan surat pelepasan kepada Camat selaku pejabat PPAT. Namun permohonan sebanyak 3 kali kepada camat tidak mendapatkan respon, yang tentunya hal ini telah melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal ini yang sebenarnya membuat masyarakat terprovokasi karena proses pelayanan kepada masyarakat tidak diberikan oleh pihak pemerintah kecamatan teluk bayur.
Pada tanggal 7 mei 2023 di adakan rapat bersama MUSPIKA membahas permasalah ini, akan tetapi Erdiansyah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gimbal selaku perwakilan dari pemilik lahan merasa binggung terhadap kehadiran seorang oknum jaksa.
“Ada apa dengan kehadiran oknum jaksa tersebut ???”, Ujarnya.
Pewarta : Jauhari Efendi