PORTAL DAERAH

Keluarga Terdakwa BP Serahkan Kekurangan Uang Titipan Dugaan Tipikor Pada Kejari Padang Sidempuan

Padang Sidempuan – COBRA BHAYANGKARA NEWS.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan terima penyerahan kekurangan uang titipan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 dari keluarga terdakwa BP, di Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan, Senin 05/06/2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Perkara dugaan Tipikor Pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA 2021 yaitu pembangunan RPS Tehnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tehnik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312 (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah)

Penyerahan kekurangan uang titip pengganti kerugian negara dugaan tipikor itu, dititipkan langsung oleh keluarga terdakwa BP atas nama J. Panjaitan dan diterima oleh jaksa penuntut umum Kejari Padang Sidempuan sebesar Rp. 126.275.312 (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) yang dibayar dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan, pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

Mewakili Kajari Padang Sidempuan, Kasi Intel Yunius Zega membenarkan perkara dugaan tipikor pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan TA 2021 mengalami kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.Pihaknya mengakui bahwa terdakwa BP telah mengganti uang titip kerugian uang negara hingga mencapai 100 persen.

“Sebelumnya terdakwa BP menyerahkan uang titip kerugian keuangan negara sebesar Rp. 190.000.000, kemudian hari ini pihak keluarganya menyerahkan kembali kekurangan uang titip pengganti sebesar Rp. 126.275.312, sehingga uang yang telah dititip telah mencapai Rp.316.275.312, artinya telah terpenuhi, ” terang Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan.

Yunius Zega menambahkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada senin 29 Mei 2023 yang lalu.Pihaknya juga menjelaskan, bahwa para terdakwa, BP, MT, dan HL akan disidangkan pada haro kamis 08 juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Atas diterimanya penitipan kerugian keuangan negara Rp. 316.275.312 tersebut, maka jaksa penuntut umum berkeyakinan dengan perbuatan dan dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa terbukti dan uang yang dimaksud nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud inkracht, ” pungkas Yunius Zega.

Pewarta : Ali asman Hrp.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button