LAHAT SUMSEL, COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, beserta anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/53/Vl/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Juni 2023.
Waktu Dan Tempat Kejadian Perkara” Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira Pukul, 14:30 WIB.
Di Kediaman Rumah milik tersangka yang beralamat di srinanti Rt.018 / Rw.005 Kel. Gunung Gajah Kec.Lahat Kab. Lahat Sumsel.
Tersangka”
Nama” ANDI SUSANDRA Bin EDY SYAMSUDIN (Alm)
Umur 41 Tahun
Pekerjaan” Buruh Harian Lepas
Beralamat” Di Srinanti Rt.018 / Rw.005 Kel. Gunung Gajah Kec.Lahat Kab. Lahat Sumsel.
Barang Bukti Yang Di Amankan
Tiga, paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/ brutto 230″ Dua Ratus Tiga Puluh Gram,
Satu, lembar kantong plastik warna merah;
Satu, unit handphone merk STRAWBERY warna merah.
Berat Bruto”
Tiga, paket sedang daun kering yang terbungkus kertas dengan berat kotor / 230 gram” dua ratus tiga puluh gram.
Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Status
Dalam Penyelidikan
Kronologis Penangkapan,
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.
Selanjutknya Kasat Res Narkoba memerintahkan agar Sat Res Narkoba untuk di lakukan proses lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui pada hari Sabtu 03 Juni 2023 Sekira Pukul’ 14:30 WIB.
telah tertangkap tangan salah satu orang tersangka an. LANDI SUSANDRA Bin EDI SAMSUDIN (Alm) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat kan di Srinanti RT. 18 RW. 05, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Sumsel
Dan saat dilakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut.
didapatkan barang bukti berupa (Satu) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dan (Satu) unit handphone merk Stawberry yang ditemukan petugas polisi dilantai rumahnya tempat tersangka duduk dan diamankan petugas polisi, selanjutnya petugas polisi melanjutkan penggeledahan dilantai dua, rumah milik tersangka dan ditemukan Satu” buah kantong plastik warna merah yang berisikan Dua” paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi didalam lemari pakaian milik tersangka yang berada dilantai dua, rumah milik tersangka.
Dan diakui oleh tersangka “ANDI SUSANDRA Bin EDI SAMSUDIN (Alm) bahwa barang bukti yang didapat oleh petugas tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat, dan langsung dibawak Team Walet Sat Res Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta” Mujiyono,