LOMBOK TENGAH, COBRA BHAYANGKARA NEWS
NTB – Kapolres Lombok Tengah menyerahkan dua unit barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Lombok Tengah ungkap kasus tindak pidana yang terjadi pada Sabtu 27/05/2023.
Pelaksanaan penyerahan kepada pemilik dilaksanakan pada Minggu 28/05/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK secara langsung menyerahkan dua unit barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan tindak pidana curanmor kepada korban dan diterima oleh pengurus yayasan pondok pesantren Qamarul Huda Bagu (HJ. BQ. Idayatul Aini).
Adapun Kronologis kejadian kehilangannya menurut keterangan saksi bahwa pada Jumat 26/05/2023 sekitar pukul 19.30 wita telah datang korban yang berasal dari wilayah Bagu bersama salah seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy DR 3565 UO berboncengan.
“Tujuan kedatangannya untuk Camping di Pantai Meresek, salah satu temannya menggunakan Sepeda Motor jenis Suzuki Thunder ke lokasi parkiran” Kata AKBP Irfan.
Setibanya di lokasi Korban memarkirkan sepeda motornya pada sebuah warung milik M, 40 tahun alamat Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
M menanyakan kepada pemuda tersebut apakah mau menginap atau tidak, apabila menginap agar membayar uang parkir sebesar Rp. 25.000, kemudian dijawab oleh korban bayarnya nanti setelah pulang dengan membawa sendiri kunci sepeda motornya.
Kemudian korban bersama temennya meninggalkan sepeda motornya menuju lokasi Camping tepatnya di pinggir Pantai sekitar 60 meter dari tempat Korban memarkir sepeda motornya.
Sekitar pukul 21.30 wita pemilik warung M keluar dari warung menuju Puskesmas Kuta untuk menjenguk menantunya, dan meninggalkan istrinya sendiri di warung.
Pukul 22.00 wita datang lagi pengendara sepeda motor Yamaha NMax dan langsung memarkir kendaraannya disebelah kendaraan yang lain tanpa memberitahukan kepada IS (istri dari M) dan langsung menuju lokasi camping.
“Kedatangan Sepeda Motor Yamaha NMax tersebut diketahui oleh IS” jelas AKBP Irfan.
Kemudian pada Sabtu 27/05/2023 sekitar pukul 01.00 wita IS pada saat itu sedang tidur di dekat parkiran sepeda motor tersebut mendengar suara gonggongan anjing.
IS bangun dan sudah tidak melihat sepeda motor Honda Scoopy dan Sepeda Motor Yamaha NMax dilokasi semula.
selanjutnya IS mendatangi warung milik PL yang berada dipinggir pantai untuk mananyakan apakah pemilik sepeda motor Honda Soopy dan Sepeda Motor Yamaha NMax sudah pulang.
Kemudian PL menjawab tidak tahu dan tidak melihat sepeda motor tersebut keluar dari tempat parkir.
Kemudian IS bersama PL berusaha mencari pemilik sepeda motor tersebut dilokasi Camping dan menanyakan apakah pemilik sepeda motor tersebut sudah pulang atau belum.
Keduanya menemukan pemilik sepeda motor tersebut masih di tempat camping.
Setelah pemilik sepeda motor mendengar informasi dari PL dan IS bahwa sepeda motornya tidak ada di parkiran selanjutnya langsung menuju lokasi parkiran.
Setibanya dilokasi parkiran IS menanyakan kunci sepeda motornya dan pemilik sepeda motor honda Scoopy mengatakan tidak menemukan di tas pinggang yang dibawanya dan pemilik sepeda motor Yamaha NMax mengatakan bahwa kunci Motornya lupa dibawa pada saat parkir ditaruh dikantong Sepeda Motor tersebut.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol DR 3585 UO atas nama Baiq Idayatul Aini dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax No Pol DR 2925 EE atas nama Sri Hidayati.*
( m.m )