PORTAL DAERAH

Rakernas BPP Peradin, BPW Peradin Jatim: Paralegalkan Lurah & Kades & Resmi Lounching Website www.peradinjatim.com

JAKARTA, COBRA BHAYANGKARA NEWS

Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kantor Kesekretariatan BPP Peradin tepatnya di lantai 4, Jl. Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (27/05/2023).

Rakernas yang dipimpin serta dibuka langsung oleh Ketua Umum (Ketum) BPP Peradin, Assoc Prof DR Firman Wijaya,S.H.,M.H. dan di hadiri 17 (tujuh belas) Badan Pengurus Wilayah (BPW), 6 Badan Pengurus Cabang (BPC) serta sejumlah anggota senior Peradin di seluruh Nusantara.

Dalam Rakernas BPP Peradin 2023 juga dihadiri Ketua Dewan Penasehat BPP Peradin, Prof DR Frans Hendra Winarta SH MH dan memberi sambutan secara daring kepada para peserta Rakernas.

Tidak ketinggalan, Ketua Dewan Pembina BPP Peradin, Prof. DR. H. Ahmad Soediro S.H.,M.H.,M.KN., M.M, Ketua Dewan Pakar Assoc. Prof. DR. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., IJP (P) Drs. Sugeng. S dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) BPP Peradin, DR. Hendrik E Purnomo, S.H., M.H., FInstLM., ACIArb., AIIArb., C.Med juga hadir dalam acara tersebut dan juga memberi sambutan.

Pada kesempatan itu, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H selaku Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim) memaparkan, Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) kemarin, yang diselenggarakan di Hotel Puri Gendis, Jl. Keramat No.3, Jara’am, Dusun Kemloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat pada (05/05/2023).

“Beberapa point dari hasil Rakerwil BPW Peradin Jatim yang dapat kami sampaikan, diantaranya: bahwa BPW Peradin Jatim telah melaksanakan program kerjasama dengan sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), Universitas dan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kegiatan di SMP, kami telah menyelenggarakan penyuluhan hukum di SMP Santo Yosef Tarakanita Surabaya. Selain itu, kami telah mendapat undangan dari Universitas Negeri Brawijaya, Malang dalam kegiatan FGD Uji Petik Riset Rekomendasi Pengaturan Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia pada tanggal 23-24 Mei 2023, kemarin,” ucap Rudi, sapaan akrabnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H.
Menurut Rudy, pihak BPW Peradin Jatim juga mendapat kesempatan menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur atas ralisasi kegiatan edukasi komunikasi dengan lurah atau kepala desa.

“Target kami adalah para lurah atau kepala desa di seluruh Jawa Timur dapat menjadi seorang paralegal sekaligus binaan BPW Peradin Jatim. Sehingga mereka kedepan bisa memberikan pendampingan awal saat non litigasi bagi warganya yang membutuhkan bantuan hukum secara mendesak,” tambah Rudi.

Lebih lanjut Rudi mebeberkan, bahwa BPW Peradin Jatim telah melounching dan resmi memiliki website www.peradinjatim.com sebagai wadah aspirasi dan komunikasi antara para anggota dengan dengan masyarakat Jawa Timur.

“Harapan kami, dengan hadirnya website www.peradinjatim.com di jaman era digital ini, BPW Peradin Jatim lebih dikenal luas dan eksis sebagai Organisasi Advokat di Jawa Timur. Sehingga kedepan BPW Paradin Jatim bisa menjadi referensi Organisasi Advokat sebagai tumpuan masyarakat, khusus warga Jawa Timur dalam mencari keadilan,” tegas Rudi.

Di waktu berbeda, Ketua BPW Peradin Jakarta, KBP (P) ADV Muhamad Zarkasih SH MH MSI CRA mengatakan, bahwa pelaksanaan Rakernas kali ini membicarakan beberapa program penting organisasi meliputi laporan program kerja BPW seluruh Indonesia dan program kerja Komisi BPP Peradin.

Muhamad Zarkasih membahas tentang peraturan organisasi yang menjadi salah satu agenda prioritas. “Ini pun mumpung suasananya masih Hari Raya Idul Fitri, maka kami juga berkenan mengadakan acara Halal Bihalal dan sekaligus bersilaturahmi,” tegas Muhamad Zarkasih.

Perlu diketahui bahwa Peradin saat ini terpecah menjadi dua organisasi. Masing-masing dengan bendera Persatuan Advokat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1964 dan Perkumpulan Advokat Indonesia.

Keduanya mengklaim memiliki keabsahan atas penggunaan nama Peradin.
“Namun berdasarkan Keputusan MA Nomor: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015, maka yang berhak menggunakan nama dan logo Peradin adalah Persatuan Advokat Indonesia,” tegas Muhamad Zarkasih.

Oleh karenanya, selaku Ketua KBW Peradin Jakarta, pihaknya berharap pada penyelenggaraan Rakernas kali ini, Peradin akan lebih mampu menjaga soliditas organisasi dan mampu membuat program-program yang berkesesuain dengan perkembangan zaman.

“Yang jeas, BPP Peradin harus berada di garis terdepan dalam hal penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkas Muhamad Zarkasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button