PORTAL HUKUM

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

PADANG SIDEMPUAN COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam
perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan. Selasa (23/05/2023) pukul 16.00 wib

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, SH, MH, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka antara lain:

  1. HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
  2. BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia
    (didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan), dan
  3. MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.

“Bahwa perkara yang menjerat para Tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada
SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- (tiga ratus
empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang berdasarkan perhitungan Ahli pada
Kantor Akuntan Publik (KAP), ” terang Yunius Zega

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Khairur Rahman Nasution, SH, MH, selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.

“Bahwa penahanan terhadap para Tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan
alasan sebagai berikut:

  1. Dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri;
  2. merusak atau menghilangkan barang bukti; dan
  3. mengulangi tindak pidana. Bahwa sebelum para Tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang
    Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Tersangka oleh dokter dari RSUD Kota
    Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para Tersangka dinyatakan sehat. Atas kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
    sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS)
    pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar
    Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, ” jelas Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan

Bahwa terhadap Tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)
huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH
Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Pewarta : Ali asman harahap

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button