PORTAL DAERAH

Warga Kesal Menuntut Tunjangan Gaji Perangkat Desa Diduga Ke Pada Oknum Kades Pandan Arang Ulu Belum Di Bayar

LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dari Beberapa perangkat desa Pandan Arang Ulu kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan kembali menuntut Hak tunjangan/Gaji mereka sejak Bulan “Juli- Agustus- September” 2022, lalu hingga sekarang Tujangan Gaji Perangkat Desa tersebut tidak dibayarkan oleh
Sukarti Dapati.SE.MM.
Kepala Desa Pandan Arang Ulu. Pada hari ini senin tanggal 22 mei 2023.

Menurut Jh sebesar Rp 2.200.000,- /Bulan saat itu ia masih menjabat sebagai Sekretaris namun karena Tunjangan gaji tidak dibayar kan maka pada bulan “Oktober 2022 iya mengundurkan diri dari jabatan , selain itu Tunjangan Gaji FH sebesar Rp 2.022.000 – /Bulan selaku Kaur Tata Usaha dan MA sebesar Rp 2.000.000,- Bulan mengalami hal yang sama sejak bulan “Juli Agustus s/d September” 2023 selama 3 (Tiga) bulan berturut turut tidak menerima Hak nya.

Sementara Surat Pemberhentian mereka dikeluarkan pada tanggal : 01 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh kepala Desa Pandan Arang Ulu Nomor :140/01/KD/PAI/2023 sebelum nya mereka sudah beberapa kali mempertanyakan kepada kepala Desa dikarenakan Tunjungan Gaji dalam kurun setiap 1(Satu) Bulan mereka harus menerima namun yang terjadi di luar dugaan ,

Ditambahkan nya pernah mereka mendapat jawaban dari Kades Pandan Arang Ulu, bahwa Gaji Tujangan mereka akan di bayarkan pada bulan September 2023 kemudian mereka mendapatkan jawaban lagi bahwa Tunjangan Gaji mereka sudah di alihkan untuk Anggaran Pembelian Perangkat Lunak (Laptop) sehingga keperluan Admistrasi Desa dapat berjalan dengan baik

Sehingga Mereka menuntut Hak nya dan dalam waktu dekat permasalahan akan dilaporkan mereka kepada Pihak Kepolisian atas tindakan Kades Pandan Arang Ulu, tersebut diduga telah merugikan Warga nya

Dilain sisi saat di Konfirmasikan kepada Kades Pandan Arang Ulu
Sukarti Dapati.SE.MM.melalui Via Telp menjelaskan hal ini ia lakukan karena sudah sesuai Aturan Juknis Undang undang yang ada.

Pewarta” Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button