MALANG -COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus duplikat kunci.
Dari ungkap kasus itu Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial ACH (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Pemuda tersebut diamankan di tempat tinggalnya yakni sebuah rumah kontrakan di Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5/2023) dini hari.
“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (16/5).
Iptu Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Anang Wahyono (49), memarkirkan kendaran mobil Honda Jazz RS warna putih miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Jumat (12/5) sekitar pukul 12.00 siang.
Saat itu, pria paruh baya asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan.
Nahas, usai pulang ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya.
Korban kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang,Polres Malang.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” ujarnya.
Iptu Taufik menambahkan, usai meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka dan barang bukti berupa mobil Honda Jazz kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut.
Sehingga tanpa ragu ia membuka pagar balai pelatihan lalu mengeluarkan mobil milik korban dan membawanya kabur.
Iptu Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Bululawang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara.
“Modus yang digunakan adalah melakukan pencurian untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, korban pencurian, Anang Wahyono, mengungkapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dan menangani laporan peristiwa yang dialaminya dengan baik.
Pihaknya bersyukur pelaku dapat segera tertangkap dan mobil miliknya dapat ditemukan lagi tanpa dipungut biaya.
“Terimakasih kepada jajaran Polres Malang dan Polsek Bululawang yang sudah mengungkap kasus hilangnya mobil kami dan menemukannya dengan sangat cepat, tidak sampai 24 jam sudah ditemukan. Terimakasih sudah bekerja dengan sangat hebat, sangat cepat,” ungkapnya. (*)