PORTAL DAERAH

SD Inpres Kawangkoan Bawah Gelar Ujian Sekolah, Eber Saharatu Sanjung Siswa Disiplin

Minahasa Selatan Cobra Bhayangkara News

Tepatnya 15 mei 2023 SD inpres Kawangkoan bawah laksanakan ujian sekolah

Ujian sekolah (US) yang di tetapkan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Minahasa selatan yang di mulai Senin 15/5/2023 umumnya di laksanakan sekolah dasar baik negeri maupun swasta

SD inpres Kawangkoan bawah kecamatan Amurang Barat kabupaten minahasa selatan yang di kepalai Eber Saharatu S.Pd kini libatkan Siswa/wi kelas 6 dengan jumlah peserta ujian 36 siswa. Dari dari 36 peserta ujian ini di tempatkan pada dua bilik untuk pelayanan kegiatan ujian sekolah (US)

Bilik satu dengan jumlah peserta ujian 18 peserta demikian dengan bilik dua juga 18 peserta

SD inpres Kawangkoan bawah dengan jumlah keseluruhan siswa adalah 156 siswa dan guru dengan jumlah 8 guru

Kegiatan ujian sekolah SD inpres Kawangkoan bawah adalah murni di tanggung sekolah, artinya siswa bahkan orang tua siswa tidak di bebankan apapun juga.

Demikian para siswa yang ikut ujian sekolah di anjurkan pakaian rapi, disiplin, bahkan hal ini telah di kemukakan kepada orang tua murid sehingga realita dalam pelaksanaan US ternyata di apresiasi pihak sekolah.

Ujian sekolah SD inpres akan berlangsung selama 5 hari namun pada Kamis 18 mendatang adalah hari libur (tanggal merah) maka pelaksanaan ujian sekolah akan di lanjutkan Minggu kedepannya.

Eber Saharatu S.pd selaku kepala sekolah saat di kunjungi wartawan media ini dan di wawancarai mengatakan;

“Ujian Sekolah merupakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan warga belajar.
Oleh karenanya ujian sekolah ini adalah merupakan bagian dari untuk menguji kemampuan anak didik dan diterapkan pada kelas tingkat akhir (kelas 6 SD)

Juga ujian sekolah adalah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi siswa apakah lulus atau tidak. Karena Ujian Sekolah adalah faktor utama/penting untuk melakukan penilaian pencapaian SKL atau standar kompetensi lulusan” jelas Eber

Eber juga menambahkan “Bahkan hal tersebut merupakan amanat yang tercatat dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 dan standar kompetensi lulusan”

Peliput: Demsy Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button