Lombok Tengah, (NTB) – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU DERPIN HUTABARAT, SH., M.Hum mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
“Barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 97,89 gram dari sitaan tiga kasus dengan jumlah tersangka lima orang,” kata IPTU Derpin, di Mako Polres Lombok Tengah, Jumat (12/5).
Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Ia menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu terhadap Undang-unang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika itu wajib dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti sitaan hari ini dilakukan dengan disaksikan para tersangka yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kasat Narkoba. *
( m.m )