PORTAL HUKUM

Polsek Kota Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.IK., M.T. melalui kapolsek kota lahat AKP Samsuardi, dan personel berhasil ungkap kasus curat dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, berdasarkan
Laporan Polisi nomor LP/B- 02 /V/2023/Sumsel/Res Lht/Sekta Lahat, kapolres lahat melalui kasi humas IPTU Sugianto, menjelaskan kasubsi penmas AIPTU Lispono SH, humas polres lahat polda sumsel, pada hari selasa” Tgl 09 Mei 2023.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP ):
Tempat Warung Ayam Geprek Pak Jo jalan Letnan Marzuki Kec.Talang jawa Utara Kec.Lahat Kab.Lahat
Waktu kejadian:
Hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekitar pukul 00.40 wib

Identitas:
A. Korban :
Nama : AIDIL QUR’AN BIN HARMEN JAKA PERSADA
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Dagang
Agama : Islam
Alamat : Jalan Kenari Rt 08 Rw 03 Kel.Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat.

B.Identitas Tersangka :
1.Nama : MARDIANSYAH BIN SUHARDI
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Berkerja
Agama: islam
Alamat: Jln. Kenangga rt 08 rw 03 Kel. Talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat.

C. Saksi-Saksi :
1.Nama : SUKATMI DEWI FATIMA Binti SUDARMAN ARJO SUDARMAN (Alm)
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga (karyawan geprek Pak Jo)
Alamat : Jln. Letnan Marzuki Rt 08 Rw 03 Kec.Talang Jawa Utara Kec.Lahat kab.lahat.

  1. Nama : ISANAH Binti JASURI
    Umur : 44 Tahun
    Pekerjaan : Swasta (karyawan Geprek Pak Jo)
    Agama : islam
    Alamat : Talang Jawa Utara Rt 08 Rw 03 Kel.Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat. Kronologis Kejadian :
    Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 00.40 WIB., bertempat di Jl. Letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya di Gudang Masakkan Ayam Geprek Pak JO, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku dengan cara Menggunting dinding seng dibagian belakang dapur, setelah berhasil pelaku merusak dinding seng, pelaku kemudian masuk kedalam dan mengambil 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji yang berisi gas berbentuk melon, warna hijau. Atas akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Lahat untuk ditindaklanjuti kejadian tersebut. Barang Bukti :
    -. 1 (satu) Lembar baju kaos, berwarna merah hati;
    -. 1 (satu) Lembar kain sarung berbentuk garis kotak berwarna campuran hijau Armi, Ungu, Putih, Orange.

Kronologis penangkapan :

  • Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira jam 16.00 wib di Jln. Kenangga rt 08 rw 03 Kel. Talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat. Anggota Unit Reskrim Polsekta lahat yang dipimpin oleh IPDA HENDRAWAN KUSUMA melakukan penangkapan terhadap tersangka An. MARDIANSYAH BIN SUHARDI dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
    Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek kota lahat guna penyidikan lebih lanjut.

Perwarta”Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button