PORTAL DAERAH

Kantor Jaga Simarpinggan Akui Pemasangan Kabel Fiber Optic di Tiang PLN Angkola Selatan Sepihak

TAPANULI SELATAN COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dugaan pemasangan liar kabel fiber optic oleh perusahaan Internet Service Provider ( ISP ) di tiang PLN milik Kantor Jaga PLN Simarpinggan, ULP Padang Sidempuan Kota, diduga tidak memiliki Izin dan disinyalir melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal ini terungkap, setelah sejumlah warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara ceritakan hal ini kepada wartawan, di Kelurahan Pardomuan, Selasa 09/05/2023

Menurut mereka, keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan dampak kebakaran yang berimbas kerugian kerusakan pada peralatan elektronik mereka.

A Ritonga, warga Angkola Selatan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya pemasangan kabel fiber optic yang disinyalir liar itu.Menurut A Ritonga pemasangan kabel dilakukan oleh pihak ISP tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga dan dia menilai, sewaktu-waktu bisa saja muncul resiko yang dapat membahayakan masyarakat banyak.

“Sejumlah warga Kecamatan Angkola Selatan mengeluhkan adanya pemasangan kabel fiber optic di tiang PLN, sebab di khawatirkan berdampak terjadinya trouble yang dapat menyebabkan kerusakan elektronik pelanggan pengguna PLN.Sosialisasi terkait hal itu juga tidak dijabarkan terhadap warga, tentu kita menilai kurang safety, dikhawatirkan terjadi hal yang menjurus terhadap dampak negatif.Salah satu dampak terburuk, kemungkinan terjadi konsleting listrik akibat gesekan kan bahaya, terus apabila konslet bisa menyebabkan, kulkas, mesin cuci, TV, dan peralatan elektronik warga lainnya rusak, terus siapa yang bertanggung jawab, ” ungkap A Ritonga.

Inka Lubis, Danru Kantor Jaga PLN Simarpinggan, ULP Padang Sidempuan Kota, melalui pesan whatsapp terangkan kepada wartawan bahwa pihaknya akui belum ada pemberitahuan baik melalui lisan maupun tulisan kepada PLN.Menurut dia, ISP swasta melakukan pemasangan kabel fiber optic adalah sepihak.

“Kalau masalah itu ,belum ada yang datang konfirmasi sama kami di kantor jaga bang.Ini aku telepon kembali kawan-kawan, memang pemborongnya sudah pernah ditelepon sama kawan untuk konfirmasi masalah itu bang, namun konfirmasi saja, untuk tindak-lanjutnya belum ada kepastiannya, ” jawab Inka Lubis di pesan WhatsAppnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional ( LSM DPD GKPK-NAS ) Psp – Tapsel, Sangwirawan, akui hal ini sedang diperdalam oleh pihaknya.Dia pastikan, apabila nanti terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang telah ditetapkan, pihaknya siap untuk mengawal hal itu hingga ke pihak berwenang.

“Tim sedang jalan dan aktif, investigasi lagi berlangsung.Tentunya semua pihak terkait akan kita telusuri demi kepentingan itu, setelah rampung baru bisa kita kondisikan.Apabila ISP swasta terkait terbukti melakukan perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan, tentunya ini akan kita desak dan kawal ke ranah hukum, ” terang dia kepada wartawan.

Sangwirawan menambahkan, bahwa ULP Padang Sidempuan Kota, semestinya bertindak tegas menertibkan kabel fiber optic ISP yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.Menurutnya, ULP Padang Sidempuan Kota, terkesan acuh dengan soalan itu.Padahal pemasangan kabel fiber optic di tiang PLN telah terjadi selama kurang lebih 2 bulan yang lalu.

“ULP Padang Sidempuan Kota mesti bertanggung-jawab sepenuhnya, bukan malah seperti ada azas pembiaran.Kan jadi kontroversi, akibat ulah oknum pimpinan ULP Padang Sidempuan Kota yang kurang peka terhadap aspirasi masyarakat terkait hal itu, ” pungkas Ketua DPD LSM GKPK-NAS Psp – Tapsel.

Adapun peraturan yang mengatur tentang hal itu adalah sebagaimana berikut :

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;

Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Hingga berita diterbitkan, pihak ISP swasta belum ada yang berhasil dimintai keterangan terkait hal ini.

Pewarta : A.harahap

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button