LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar rapat Paripurna IX Masa Persidangan ketiga dalam rangka penyerahan keputusan hasil pembahasan DPRD Lahat sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Lahat akhir tahun anggaran 2023.
Sidang paripurna IX Masa Persidangan ketiga tersebut dipusatkan diruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, yang dilaksanakan pada Senin tanggal 8 Mei 2023, dimulai sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Turut hadir dalam acara Paripurna DPRD Kabupaten Lahat, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wakil Ketua II DPRD Lahat Gaharu SE, MM, Wakil Ketua III DPRD Lahat Sri Marheni Lawu SH, anggota DPRD Kabupaten Lahat, OPD Pemkab Lahat, Kapolres Lahat atau yang diwakili, Dandim 0405/Lahat diwakili Danramil Kota 405-12 Lahat, Kajari Lahat diwakili, Ketua PN Lahat, Kasat Pol-PP, Linmas dan Damkar Pemkab Lahat Heri Kurniawan SSTP, M,Si, Sekwan DPRD Lahat, Kabag, Kabid DPRD Lahat, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST, M.Si melalui Wakil ketua III Sri Marheni Lawu SH selain membuka pagelaran tersebut, juga menyerahkan hasil keputusan dari pembahasan DPRD Lahat sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Lahat akhir tahun anggaran 2023.
Disampaikannya, rapat Paripurna IX DPRD LahatLahat hari ini merupakan satu rangkaian dengan rapat Paripurna VIII masa persidangan kedua tahun sidang 2022 yang pembukaannya dilakukan tanggal 24 Maret 2023 dan ditutup tanggal 4 April 2023 dengan agenda pembahasan LKPJ Bupati Lahat akhir anggaran 2022.
Setelah mendengarkan, meneliti, mempelajari dan membahas LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Lahat, maka berdasarkan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Lahat akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah berupa catatan catatan strategis terhadap penyelenggaraan Pemerintah Lahat kedepannya,” ujar Politisi dari Partai Golkar.
Ketentuan hal itu diungkap Sri, telah diatur dalam peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan paling lambat 30 Hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan catatan kinerja program kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ dimaksud, DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, peraturan daerah No 13 tahun 2019 maka agenda rapat kita hari ini penyerahan keputusan DPRD Lahat tentang hasil pembahasan DPRD Lahat sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Lahat akhir tahun anggaran tahun 2022,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH menegaskan, kenyataan dengan Pemerintah semakin Sinergi dan memberikan manfaat yang sebesarnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jalan kita diseluruh desa Insyaallah dicor beton, dikarenakan banyak antar desa dilewati perusahaan kalau cor beton kekiluatan 8-10 ton. Selain itu, 1000 kilo yang urgen telah kita perbaiki dan yang belum penting kita pending, seperti antar desa,” tegas Bupati Lahat.
Cik Ujang mengatakan, seperti jalan antar desa masih banyak yang belum diaspal dan banyak dilewati kelapa sawit terutama perusahaan sawit, selesai habis Gumay Talang dan Pseksu.
Mulai dari Bungamas ke Pseksu lah berlubang sehingga, sangat susah untuk singkiran. Oleh sebab itu, mohon pengertian masyarakat khususnya berobat gratis dan sekolah gratis, termasuk, program pak Bupati 360 desa. Saya berharap DPRD Lahat dapat memberikan saran dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban Pemerintah tahun 2023. Sehingga, menjadi pedoman dalam peningkatan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lahat semakin baik,” tutup Cik Ujang.
Perwarta”Mujiyono