PORTAL HUKUMUncategorized

Satu Pelaku Terduga Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Tiem Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel

LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, S.IK.,M.T. Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M. Romi SH. MH, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor
LP/A- 43/V/2023/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, melalui kapolres lahat kasi humas Iptu Sugianto, menjelaskan ditempat kasubsi penjas Aiptu Lispono SH, melalui keterangan nya tanggal 03 Mei 2023.

Waktu Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul” 16: 00 Wib
TKP :
Jl.Gotong Royong Kel.Pasar lama Kec. Lahat Kab. Lahat
Tersangka:
Nama : JUMADI AWAL Bin UDIN
TTL : Lubuklinggau, 06 Oktober 1982 ( 40 Tahun)
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Jl. Srinanti Rt.018 / Rt.005 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Barang Bukti :

  • 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua nol gram);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J2 Pro warna gold.

Berat Bruto :
1 (satu) paket kecil kristal putih tebungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,20 gr (nol koma duapuluh gram).
Status :

  • Dalam penyelidikan

Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023
Sekira Jam 16.20 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka an. JUMADI AWAL Bin UDIN

saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kosan TKP tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di selipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold.

kepada petugas polisi tersangka an. JUMADI AWAL Bin UDIN mengakui barang bukti yg ditemukan oleh petugas adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perwarta” Mujiyono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button