LAHAT SUMSEL_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 April 2023.
Kasubsi Penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH, membenarkan kejadian tersebut atas penangkapan pelaku telah di amankan di wilayah hukum polres lahat.
Waktu Kejadian :*
Pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023
Sekira Jam 13.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara TKP :*
Pinggur Jl. Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat
Tersangka:*
Nama : BAYU ANDRE ERIKO BIN APRI
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Tuna Karya
Alamat : Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Barang Bukti :*
- 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram);
- 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram);
- 1 (satu) buah kardus.
Berat Bruto:*
-1 paket sedang ganja berat brutto / kotor 47,1 gr (empat puluh tujuh koma satu gram),
-3 paket kecil ganja berat brutto / kotor 15,2 gr (lima belas koma dua gram).
Pasal yang disangkakan*
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status :*
Dalam Penyelidikan
Kronologis Penangkapan* :
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib bertempat di pinggir Jl. Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupateb Lahat saat dilakukan penangkapan tersangka BAYU ANDRE ERIKO BIN APRI sedang berada di TKP tersebut diatas saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di gengaman tangan sebalah kiri dan dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersesebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perwarta” Mujiyono.