Tapanuli Selatan – Cobra Bhayangkara News
Untuk menindak-lanjuti perjanjian bersama terkait tuntutan masyarakat, Muara Upu, Muara Manompas dan Muara Ampolu terkait tapal batas tanah.Maka, Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan mengindahkan saran dari Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, untuk uji titik koordinat tapal batas lahan secara langsung dan melibatkan pihak-pihak terkait.Rabu 05/04/2023 lalu.
Pemkab Tapsel yang diwakili oleh Kakan Kesbangpol Hamdi Pulungan, BPN Tapsel, Personil Polres Tapsel, anggota Koramil 01 Batang Toru, perwakilan masyarakat Muara Ampolu dan Muara Manompas, anggota DPRD Tapsel Fraksi Hanura Robinton Simanjuntak, dan Salman Harahap, bersama-sama turun ke lokasi lahan eks Transmigrasi Rianiate I dan II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolsek Batang Toru AKP. Tona Simanjuntak, SH, serta anggota Koramil 01 Batang Toru, terlihat juga berada di lokasi.
Di tempat terpisah, Rita Hutagalung salah seorang warga Blok C, Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan mengharapkan agar Pemkab Tapsel dan BPN Tapsel membuat kebijakan yang fair serta sesuai dengan fakta yang ada.
“Saya berharap, lahan saya dikembalikan kepada saya.Mana keadilan buat kami masyarakat bawah ini.Situasi ini telah mencederai sila kelima dari Pancasila, ” ujarnya dengan rasa sedih.
Kesepakatan bersama di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Kamis 30/03/2023 lalu, butir ke-2 berbunyi, penetapan titik koordinat lahan eks Transmigrasi Rianiate l Dan ll, akhirnya dilakukan juga tepat waktu.Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengukuran BPN Tapsel dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat Kelurahan Muara Ampolu dan Kelurahan Muara Manompas, anggota Polres Tapsel, anggota Koramil 01 Batang Toru, perwakilan Pemkab Tapsel lainnya dan pihak perusahaan.
Pengambilan titik koordinat dilakukan pada pilar atau patok yang terpasang pada tahun 1986 yang masih berdiri kokoh sampai sekarang.
Pantauan awak media, Rabu 05/04/2023 lalu, uji realisasi data titik koordinat tapal batas lahan di lapangan dinilai tidak memuaskan bagi pihak masyarakat, pasalnya sahutan pihak Pemkab Tapsel kepada masyarakat yang tercantum pada butir kedua kesepakatan bersama kemarin terkesan hanya formalitas semata dan disinyalir bertolak belakang dengan mekanisme, menurut perwakilan masyarakat.
Hamdi Pulungan, perwakilan Pemkab Tapsel mengatakan bahwa tidak ada yang bisa disimpulkan pada hari itu.Menurut dia, butuh proses dan tahapan untuk penetapannya.
“Kita hanya melihat titik Koordinat, selanjutnya akan dikompilasikan dengan data yang dimiliki BPN Tapsel untuk Kemudian ditindak-lanjuti, ” terangnya.
Sementara itu, Robinton Simanjuntak, anggota DPRD Tapsel Fraksi Hanura melalui pesan Whatsapp seluler, kamis 06/04/2023 mengatakan jika pemerintah tidak mengindahkan janjinya, dia kembalikan kepada masyarakat.Menurutnya, masyarakat berjanji bila tuntutan itu tidak dipenuhi pemerintah sesuai janjinya, maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar ke Pemda hingga pemerintah pusat.
“Seperti itulah desakan masyarakat kepada saya sebagai wakil rakyat, maka kalau dari saya pribadi bang saya serahkan kembali ke masyarakat apapun jawaban dari pemda, ” pesan Robinton Simanjuntak kepada wartawan.
Hingga berita ini disampaikan ke redaksi, belum ada Kepastian tentang batas lahan masyarakat Kelurahan Muara Ampolu dan Kelurahan Muara Manompas dengan lahan HGU PT. SKL.
Sementara di sisi lain, masyarakat sangat berharap agar ditetapkannya tapal batas sesuai dengan butir kedua dari 7 (tujuh) butir Kesepakatan yang dibuat bersama.
Padahal point kedua tersebutlah yang akan menjawab benar atau tidaknya dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT. SKL.
Seperti diketahui bersama pada hari Kamis, 30/03/2023 masyarakat Muara Upu, Muara Ampolu, dan Muara Manompas melakukan unjuk rasa damai ke kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Sipirok.
Sebelum melakukan aksi, Salman Harahap sebagai Ketua Koordinator aksi telah memberitahukan rencana aksi Ke Polres Tapsel, Senin 27/03/2023.Adapun perlengkapan yang dibawa berupa, spanduk, pengeras suara, sound system, bendera, pelepah sawit, tenda, peralatan dapur umum (kompor, sendok, garpu, piring, dan wajan).Massa aksi diangkut dengan kendaraan pribadi roda empat, roda dua, serta mobil Dump Truk.
Sesampainya di Kantor Bupati Tapsel sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis 30/03/2023, massa berorasi dan bertekad akan menginap di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, apabila tuntutan mereka tidak direspon oleh Pemkab Tapsel dan BPN Tapsel.Adapun Tuntutan massa aksi sebagai berikut :
- PT Maju Indo Raya (MIR), diminta mengembalikan tanah adat masyarakat Muara Upu seluas 2000 Hektar.
- PT MIR diminta mengembalikan lahan eks Transmigrasi Rianiate ll yang sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, seluas Kurang lebih 340 Hektar.
- PT Samukti Karya Lestari ( SKL), diminta mengembalikan lahan masyarakat Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Seluas 74 Hektar.
- PT. SKL diminta tidak mengganggu masyarakat yang ada di Blok C Lingkungan lll, Kelurahan Manompas, tentang permasalahan lahan yang sekarang dikuasai masyarakat seluas 64 Hektar.PT. SKL dapat menunjukkan SK. HGU yang definitif dari ijin yang diperoleh sejak tahun 1995
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan kembali tapal batas eks Transmigrasi sesuai SK. Mendagri tahun 1986.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pimpin langsung pengaman aksi unjuk rasa tersebut dan dia menurunkan kurang lebih 150 orang personil, terdiri dari Satuan Sabhara dan Polwan.
Dalam sambutannya, Imam Zamroni menyarankan agar masyarakat bersama BPN Tapsel, melakukan lengukuran pada rabu 05/04/2023 mendatang.
“Akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, tentukan waktunya dan seandainya benar ada tanah masyarakat yang terserobot oleh Perusahaan.Kami Polres Tapsel akan mendorong Pemkab Tapsel untuk menyelesaikannya, ” jelas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH.
Edi Harahap, Humas PT. SKL memberikan keterangan bahwa pihaknya percaya dan yakin bahwa Muspida Pemkab Tapsel dan Kantah BPN Tapsel akan bijaksana menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami PT. SKL sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit membuka lahan dengan berdiri di atas Sertifikat HGU yang diberikan oleh BPN kepada perusahaan
dan apapun yang menjadi keputusan dari Tim Fasilitator setelah melakukan uji titik koordinat, maka kami ikuti keputusan itu dan wajib semua pihak taati, dan apabila dari para pihak tidak sepakat terhadap putusan tersebut agar kiranya dapat mengambil langkah hukum, yakni dengan cara mengugat kepengadilan, ” terang Edi Harahap Humas PT. SKL melalui pesan whatsapp, Sabtu 01/04/2023 kemarin.
Senada dengan PT. SKL, di tempat terpisah PT MIR melalui Humas Johannes Sitepu, menyampaikan pihaknya siap ikuti aturan yang berlaku.Menurut dia, semua pihak mesti hormati apapun nanti keputusan yang berkeadilan.
“Intinya PT. MIR mengelola lahan kebunnya berdasarkan alas hak berupa HGU tahun 1999.PT. MIR siap jika Pemkab melaksanakan pengukuran ulang tapal batas HGU PT. MIR.Semua pihak harus taat pada hukum, saya rasa demikian klarifikasi dari kami lae, ” pungkasnya kepada wartawan via pesan whatsapp, Kamis 30/3/2023 lalu.
Pantauan langsung awak media, Robinton Simanjuntak Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Fraksi Hanura, langsung ikut berorasi.Sempat terjadi dialog yang memanas dengan Asisten 1 perwakilan Pemkab Tapsel.
Setelah melalui berbagai orasi, akhirnya dihari yang sama terjadi Kesepakatan untuk duduk bersama.Selanjutnya membuat berita acara di Ruangan Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan.Dengan menetapkan 7 Kesepakatan, antara lain :
- Bahwa permasalahan masyarakat Muara Upu, Muara Ampolu dan Muara Manompas (eks Transmigrasi Rianiate l dan ll ) Kecamatan Muara Batang Toru dengan perusahaan terkait dengan adanya dugaan tumpang tindih Lahan eks Transmigrasi dengan HGU perusahaan.Perlu dilakukan penetapan titik koordinat batas.
- Penetapan koordinat lahan eks Transmigrasi Rianiate l dan ll, dilakukan pada hari Rabu, 05/04/2023 yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengukuran BPN bersama perwakilan masyarakat Muara Ampolu dan Muara Manompas ,anggota Polres Tapsel, anggota Koramil 01 Batang Toru, perwakilan Pemkab Tapsel dan perwakilan perusahaan.Pengambilan titik Koordinat dilakukan pada pilar atau patok yang terpasang pada tahun 1986 yang masih berdiri sampai sekarang.
- Penetapan titik koordinat lahan eks Transmigrasi Rianiate l dan ll juga dilakukan berdasarkan database berupa peta yang ada di BPN Tapsel, yang dibuat pada tahun 1986.
- Penetapan pengukuran yang dimaksud pada butir 3, hanya dilakukan pada lahan eks Transimigrasi Rianiate l dan ll yang berbatas langsung dengan perusahaan.
- Berkaitan dengan penetapan titik koordinat sebagaimana tersebut di atas, BPN Tapsel akan menyampaikan hasilnya kepada Tim Fasilitasi yang akan dibentuk oleh Pemkab Tapsel pada minggu pertama Juni 2023.
6.Tim Fasilitasi sudah terbentuk selambat lambatnya 20 Juni 2023.
- Putusan Pengadilan terkait dengan gugatan HGU PT. MIR akan dicarikan putusannya, dengan meminta langsung kepada Management PT. MIR.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh
Perwakilan masyarakat Muara Upu, Muara Ampolu, Muara Manompas, Pemkab Tapsel, dan BPN Tapsel
yang diketahui oleh
Salman Harahap, Robinton Simanjuntak dan Kapolres Tapsel.
Pewarta ( Andi Hakim Nasution)