ENREKANG – SULSEL_ COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pembagian kios untuk pedagang Pasar Sentral Kecamatan Enrekang menuai sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan pembagian kios Pasar Sentral Kecamatan Enrekang itu tidak dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan serta terlihat tidak memprioritaskan pedagang lokal untuk menempati kios di pasar tersebut,”
Jum’at (07/04/2023).
Salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan menjelaskan apabila pasar sentral Kecamatan Enrekang selesai direhab maka pedagang lokal Enrekang di prioritaskan untuk kembali menempati los pedangan.
“Pedagang lokal yang tempatnya berdagang sudah direhab sudah dijanji untuk kembali menempati tempatnya semula atau tetap mendapat tempat berdagang. Akan tetapi, setelah rehab tidak ada informasi dari pihak Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan kepada pedagang lokal, justru yang mendapat tempat pedagang dari luar kabupaten Enrekang yang memang tidak punya hak kepemilikan terlihat menguasai hingga tiga kios,” kata salah satu pedagang lokal di pasar sentral kecamatan Enrekang yang menolak disebutkan.
Maka dari itu banyak pihak menilai kios di Pasar Sentral Kecamatan Enrekang diperjual belikan kepada pedagang dari luar Kabupaten Enrekang tanpa memperhatikan nasib pedagang lokal yang disertai komitmen perjanjian bersama Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan.
Sementara pedagang pasar sentral Enrekang, Maryam Tikka memiliki arsip pembayaran pajak sebagai pedagang pasar sentral. Dirinya menyebutkan pihak Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan mengutamakan pedagang luar kabupaten Enrekang dengan cara menjual belikan kios pedagang.
“Sebelum pasar dibongkar (rehab) ada nama saya di nomor urut enam belas sebagai pedagang pasar yang berhak menempati lagi kios jika rehan pasar selesai. Pas rehan selesai, nama saya dihilangkan. Bahkan, ada pedagang yang justru menyetor KTP dia justru mendapatkan kios tempat berjualan,” kata Maryam, Kamis (06/04/2023).
Bahkan lembaga DPRD Kabupaten Enrekang menyoroti permasalahan yang mengancam nasib pedagang lokal untuk mencari mata pencarian. Bahkan sorotan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan Enrekang tidak pernah ditanggapi oleh Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan.
“Kejadian ini disebabkan ada permainan kepala bidang Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan bekerja sama dengan kepala pasar. Pokoknya kepala bidan dan kepala pasar harus bertanggung jawab. Setiap kali kita panggil rapat di DPRD alasannya selalu sakit. Mereka sepertinya tidak bertanggung jawab,” kata anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Run Jaya Kasmidi.
(YAP)