Minahasa Selatan – Cobra Bhayangkara News
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Desa Anti Korupsi bertempat di Sutanraja Hotel Amurang pada Selasa,28 Februari 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh 17 Camat dan 167 Hukum Tua sebagai peserta yang terundang lewat surat undangan dari Sekretariat Daerah yang di tanda tangani oleh Sekda Minsel Glady N L.Kawatu,SH.,M.Si dan kegiatan yang menghadirkan Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Andika Budianto),Kemendagri (Sugeng Gunawan),Kajari Minsel (Laode M.Nusrim),Polres Minsel (Kasat Reskrim Iptu Lesly D.Lihawa),sebagai Moderator Kepala Inspektorat Minsel (Inspektur Hendra Pandeynuwu,SE). Kegiatan dihadiri sekaligus dibuka secara resmi oleh Bupati Franky Donny Wongkar,SH.
Kegiatan Sosialisasi (Bimtek) Desa Anti Korupsi ini sesuai Surat dari Sekretariat Daerah Anggarannya dibebankan pada DPA Inspektorat Minsel ditambah Rp.50.000 yang dibebankan ke desa lewat APBDes masing-masing, sebagai Perjalanan Dinas Hukum Tua yang berjumlah 167 Desa Se-Minsel dengan total Rp. 8.350.000 hal ini sudah sesuai hasil konfirmasi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Independent Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Minsel Andrey Lantu yang didampingi beberapa Wartawan dengan Kepala Inspektorat Minsel Hendra Pandeynuwu,SE juga Sekda Minsel Glady Kawatu,SH.,M.Si beberapa hari setelah pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Pungutan Rp 50.000 bagi desa yang dibebankan ke APBDes yang diminta ditata sebagai perjalanan dinas Hukum Tua hal ini mendapat tanggapan dari Ketua LSM INAKOR Minsel Andrey Lantu menurutnya tidak tepat dan berpotensi terjadi Pungli (pungutan liar),mengapa? Kegiatan ini sesuai penjelasan dari Inspektur sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari DPA Inspektorat jadi bagaimana mungkin ada pungutan dengan dalih sudah di sampaikan ke seluruh Hukum Tua lewat surat dari Sekretariat Daerah untuk ditata dalam APBDes, sementara dalam produk Undang-undang yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur tentang APBDes itu tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun karena hanya dapat di tetapkan lewat Muyawarah Desa yang dipimpin oleh BPD(unsur wakildari masyarakat) bersama Hukum Tua sebagai penanggungjawab Pemerintahan desa. ujar Lantu
Lantu juga menambahkan, pungli sesuai UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 junto. UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli termasuk tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Jadi dugaan pungli Inspektorat Minsel ini menurut pegiat anti korupsi juga sebagai Jurnalis, kami sementara dalami dan siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Polres Minsel bahkan Kejari Minsel sesuai data yang telah dikantongi LSM INAKOR, jelas lantu
(Demsy Mewengkang)