Kalimantan Barat-Cobra Bhayangkara News.
Welawi tiga (3) bulan gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan, ribuan karyawan PT SBK (Sari Bumi Kusuma) melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor PT SBK yang beroperasi di camp KM 35 Desa Nanga Nuak, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Senin 3 April 2023
Aksi unjuk rasa karyawan tersebut untuk menuntut pihak PT SBK, pasalnya gaji karyawan sudah 3 bulan terakhir ini belum dibayarkan, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023. Unjuk rasa ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan oleh para karyawan PT SBK.
Albertus Gunadi selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa ada beberapa tuntutan dari para karyawan salah satunya meminta perusahaan segera membayar gaji yang belum diberikan kepada para karyawan
Menuntut pihak manajemen untuk menjelaskan tentang situasi perusahaan saat ini.
-Meminta perusahaan membayar gaji karyawan tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan bersama.
-Meminta pihak manajemen untuk menghapus subsidi karyawan dan membayar uang makan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-Pesangon karyawan yang dipulangkan perusahaan harus dibayar tepat waktu.
-Meminta perusahaan segera membayar iuran bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan yang belum di bayar.
-Meminta perusahaan segera membayar bagi karyawan yang berhenti dan paling lambat tiga bulan.
“Sudah dua kali rapat bagian SPKHUT dengan manager dan bagian keuangan dari pihak perusahaan, bahkan telah dibuat surat keterangan tentang pembayaran gaji dengan materai 10.000 yang isinya tentang pembayaran gaji paling telat tanggal 25 setiap bulan tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan isi surat keterangan tersebut, bahkan hari ini sudah 3 bulan belum dibayarkan,” terang Gunaidi.
“Dalam PP tenaga kerja pasal 61 no 36 tahun 2021 sudah sangat jelas apabila perusahaan menunggak pembayaran upah atau gaji karyawan yang berbunyi,
Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar,
dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang
seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan
dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang
seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi
yang berlaku pada bank pemerintah,” tutup Gunaidi.
Sementara itu manager PT SBK ketika menemui para pengunjuk rasa menyampaikan akan menampung aspirasi para karyawan, serta akan menyampaikan kepada pihak yang lebih tinggi, sebagai pengambil kebijakan.
Tidak puas dengan pernyataan dari pihak perusahaan, massa kemudian menyegel gudang logistik PT SBK sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan.
Unjuk rasa mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan TNI, dalam keadaan kondusif dan berjalan lancar.
Tim/Edy