JEMBER_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pada hari rabu tanggal 29 maret 2023 sekitar pukul 16:00, Ryan (Korban) dijemput di kediamannya oleh orang bernama Andhika (terduga pelaku utama dan otak dari tindakan pengeroyokan) dan seorang lagi yang Korban tidak kenali.
Karena merasa khawatir Ryan kemudian mengajak temannya yang bernama Rafli untuk menemaninya, mereka lalu bersama-sama menuju dusun Bringin onjen desa klungkung, namun ternyata di tengah perjalanan Andhika beserta rombongannya yang tiba-tiba entah darimana sudah bergerombol, membelokkan tujuan ke arah kebun kopi di areal kelurahan banjarsengon (TKP pengeroyokan)
Kemudian tanpa aba-aba andhika beserta rombongan-nya memukuli Ryan Dan Rafli yang masih berada di atas sepedah motor sehingga roboh, ketika roboh Ryan dan Rafli terus dihujani pukulan dan tendangan bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri dan kepala belakang Ryan bercucuran darah.
Melihat Ryan dan Rafli Telah tidak berdaya bahkan bercucuran darah maka Rombongan Andhika Melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah Ryan tidak sadarkan diri, Rafli membawanya ke puskesmas kemudian menelfon pihak keluarga dan mengabarkan bahwa telah terjadi pengeroyokan. Keluarga ryan mencoba mendaftarkan diri ke beberapa puskesmas (diantaranya sukorambi dan banjarsengon) namun karena membutuhkan perawatan intensif maka pihak puskesmas menyarankan Ryan dibawa ke rumah sakit citra husada Gebang-Patrang.
Demi Keadilan Berdasarkan Hukum
Berdasarkan Keterangan Korban dan bukti keterangan dokter serta visum et repertum yang telah didapat maka dengan jelas telah terjadi penganiayaan yang berakibat luka berat, maka dengan ini para pelaku telah melakukan kekerasan terancam Pasal 170 KUHP :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
Juncto
Pasal 354 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”
Juncto
Pasal 355 :
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Demikian Laporan kami, maka dengan rasa persahabatan dan kepercayaan penuh kepada institusi Kepolisian Republik indonesia yang tegak lurus Dengan Slogan Polri Presisi, kami meminta Kapolres Jember segera bertindak tegas dan cepat menemukan para pelaku penganiayaan dan Pengeroyokan berakibat Luka berat terhadap anggota kami ini
wallahul muwaffiq ila aqwamit tharieq
wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
*Hormat Kami Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jember
Pewarta.Rudy.