PORTAL DAERAH

Ada Apa Dengan kepala Inspektorat kabupaten minsel?, Tidak Mau Terbuka Kepada Wartawan

Sulawesi Utara_COBRA BHAYANGKARA NEWS


Minahasa Selatan -Dengan ketidak terbukanya kepala inspektorat kabupaten Minahasa selatan kepada beberapa wartawan saat mengunjunginya di kantor inspektorat yang berada di kecamatan Amurang Timur untuk mengkonfirmasi

Kepala inspektorat kabupaten Minahasa Selatan dengan nama (Hendra) pada beberapa waktu lalu tepatnya Rabu 1/3/2023 yang salahsatunya adalah Wartawan media ini datangi kantor inspektorat untuk mengkonfirmasi terkait uang 50 ribu yang di bebankan kepada 176 kepala desa terkait kegiatan yang di langsungkan di Hotel Sutanraja Amurang tepatnya selasa 28 Febuari 2023.

“Biaya bimbingan teknis di bebankan kepada DPA inspektorat daerah
Sementara, uang Rp 50.000 adalah uang biaya bimbingan teknis, dan biaya perjalanan dinas yang nantinya akan di bebankan pada hukum tua lewat APBDes di masing masing desa dan untuk uang 50 ribu itu adalah sudah di informasihkan lewat surat undangan kapada seluruh camat yang ada di kabupaten Minahasa selatan”ucapnya inspektur (H)

“Inspektur juga mengatakan, uang 50 ribu itu adalah di putuskan lewat surat undangan yang di buat sekretaris daerah”.tambah nya

Sementara kegiatan bimtek tersebut adalah memiliki anggaran kusus kegiatan, namun anggaran kegiatan yang di laksanakan di hotel sutanraja Amurang tidak bisa di sampaikan inspektur kepada beberapa wartawan akan anggaran tersebut.

Dengan ke 176 kepala desa yang hadir adalah memakan anggaran dengan total Rp 8.800.000 sementara anggaran pokok kegiatan tidak dapat di jelaskan inspektur kepada beberapa wartawan.

Di waktu sama wartawan media ini menanyakan terkait nama nama desa yang masuk pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2023
Namun inspektur tidak bisa menjelaskan nama nama desa yang masuk pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bahkan inspektur mengatakan KITA JUGA NDAK HAFAL.

Padahal inspektur sendiri telah mengatakan, kami sudah serahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)kepada sekretaris daerah (sekda).

Yang menjadi pertanyaan kami wartawan adalah?
“Laporan hasil pemeriksaan sudah di serahkan ke sekretaris daerah, apakah nama nama desa yang masuk pada Tuntutan Ganti Rugi tidak di ketahui oleh inspektur?”

Juga inspektur mengatakan; rupa ini ngoni so rekam tu pembicaraan, coba ngoni maso di Kejari,

“Dengan hal tersebut kami bertanya APA MAKSUD DARI INSPEKTUR”

Juga hal ini menjadi satu pertanyaan kami sebagai pencari berita, handphone adalah merupakan alat bagi kami wartawan untuk mengambil data, dan data yang kami rangkum atau rekam itulah akan di jadi kan berita.
Dari asumsi wartawan media ini dimana kepala inspektorat di duga seolah olah mau menghalangi kami wartawan saat adakan peliputan.

Berhubungan dengan ketidak terbukanya inspektur dalam hal tersebut maka kami menduga inspektur(H) menyalahi undang undang keterbukaan informasih publik (Kip)

Semetara pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Di sisi lain ketua LSM inakor Minahasa Selatan Andrey Lantu berharap agar kepala inspektorat kabupaten Minahasa selatan JANGAN TUTUP TUPI, TERANG BENDERANGKAN SAJA, TRANSPARAN terkait setiap apa yang menjadi temuan dan pertanyaan wartawan bahkan LSM.
Lantu berharap Bupati Minahasa Selatan tinjau kembali kepala inspektorat kabupaten Minahasa selatan

Peliput: Derby mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button