Sulawesi Utara_COBRA BHAYANGKARA NEWS
Minsel…Terhitung sejak terbentuknya dana bos tahun 2016 saya tetap melandaskan prosedur tetap dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah.
SD GMIM Makaaroyen dengan jumlah siswa yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjumlah 95 Warga belajar/siswa siswi, sementara tenaga honor adalah berjumlah 3 orang
Dan anggaran secara total untuk SD GMIM Makaaroyen per satu tahun adalah Rp 95.950.000
Sementara tahun 2023 tahap satu adalah Rp 47.975.000
Sedangkan dana bos pada tahap satu 2023 sudah di buatkan laporan pertanggung jawaban ke Dinas pendidikan
Dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) tersebut, terterah 16 komponen/aitem pembelanjaan dan atau uang pengeluaran.
Yang salah satunya adalah gaji honor dalam tahap satu adalah Rp 6.750.000 untuk 3 tenaga honor
Sementara gaji/upah honor ini terhitung bulan Januari, February Maret. Juga untuk per tenaga honor dengan per bulannya adalah Rp 750.000 jadi per tenaga honor dalam 3 bulan adalah Rp 2.250.000
Bahkan dari pihak terkait dalam hal ini dinas pendidikan membenarkan LPJ yang di buat Kepala sekolah (FM)
Tertanggal 21/3/23 wartawan media memintai keterangan kepada kepala sekolah (FM) terkait dengan dana bos ia mengatakan;
“Administrasi sekolah untuk saat ini di kerjakan bersama antara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini kepala sekolah Fonny Manopo dengan bendahara Suasana Wowor
Administrasi sekolah SD GMIM makaaroyen kecamatan Modoinding saat ini berjalan sesuai mekanisme pendidikan dan kebudayaan.
Bendahara Susana Wowor bersama kepsek sangat di apresiasi orang tua wali dengan alasan dalam pengelolaan keuangan dana bos adalah terealisasi.
Dalam administrasi sekolah seperti hasil laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana BOS di SD GMIM makaaroyen yang dikelola dan dilaporkan oleh kepala sekolah bersama bendahara berdasarkan kesepakatan dalam menjalankan dan mengelola dana bos serta mekanisme yang berstandarkan tugas pokok dan fungsi.
Dengan hal tersebut Kepala sekolah bersama bendahara membuat SPJ sesuai transaksi yang terjadi setiap hari, atau sesuai penggunaan yang dilakukan dalam perencanaan di RKAS dana BOS reguler yang sudah di sahkan bersama sebelumnya.
Dalam pencatatan transaksi setiap hari sebenarnya sekolah sudah menggunakan ARKAS sehingga hanya menginput data saja sesuai transaksi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS reguler, karena di ARKAS dapat membantu dalam membuat perencanaan, melakukan pergeseran perencanaan dana BOS, dapat melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dana BOS, mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOS, sudah terintegrasi dengan Dapodik dan memastikan laporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk pada PERMENDAGRI 24/2020.”Cetus kepsek fonny
Dengan adanya berita yang beredar mencetus yang mana keluarga kepala sekola memakai dana bos untuk di pakai pada kepentingan pribadi dan atau di gunakan pada perkebunan keluarga.
‘(dengan memakai dana BOS tapi pekerjaan tersebut di alihkan oleh Kepsek ke kebun milik pribadinya)” / berita media lain
Dengan hal tersebut Johnly Langkun yang adalah suami dari Fonny Manopo(kepsek) sangat tidak setuju dengan berita yang menghina keluarga.
Juga dengan hal tersebut saya akan bertindak sesuai dengan aturanain hukum, saya akan laporkan oknum wartawan yang semena mena menyebut Dana bos di pakai pada kebun pribadi.
Peliput/Demsy mewengkang