PORTAL HUKUMUncategorized

Oknum Polisi Polres Tulang Bawang
Dilaporkan Kepropam Mabes Polri Lewat Aplikasi WhatsApp DIV Propam Mabes Polri

TULANG BAWANG_COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tulang bawang ,Lampung 20 maret 2023,
Setelah masa penahananya habis dan bebas demi hukum narasumber yang baru bebas tgl 12 maret 2023 menceritakan bahwa dirinya membuat laporan lewat Aplikasi WhatsApp DIV PROPAM MABES POLRI sebagai berikut,

“Perkenalkan saya nama=Sunarno bin leham suharto,Alamat=Dokeso,kerjolor,Ngadirojo,Wonogiri,Jawa tengah.Dengan ini melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran KODE ETIK PROFESI yang dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama=AIPTU ROBERT H,PURBA,SH,MH,jabatan/Nip=PS.KANIT 1 RESKRIM POLRES TULANG BAWANG LAMPUNG
Saya ditahan terhitung dari tgl.11 januari 2023 sampai 12 maret 2023,setelah 60 hari demi hukum saya dibebaskan.

Penangkapan dan penahanan saya berawal dari pemanggilan saya pada hari Senin 14 Juni 2021 kePOLSEK RAWAJITU SELATAN oleh KANIT RESKRIM RAWAJITU SELATAN yaitu AIPDA ROBERT H PURBA ,SH atas Dugaan Pungli terhadap yang diduga pelapor yaitu Ibu Kholilatul binti Guno abdul hamit warga kampung yudha karya jitu,rawajitu selatan tulang bawang,Lampung dan tidak terbukti.

Selanjutnya saya dilaporkan lagi kePOLRES TULANG BAWANG LAMPUNG pada tgl 29 November 2021 Oleh Ibu Kholilatul binti guno abdul hamit,atas dugaan pemerasan pasal 368KUHP dalam proses penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah persawahan dimampung yudha karya jitu,rawajitu selatan,tulang bawang,Lampung,dan tidak kuat bukti sehingga saya dipulangkan,dan karena sesunggunya permasalahan tumpang tindih tanah sawah sudah kita selesaikan dengan surat kesepakatan bersama antar kedua belah pihak dengan dasar Surat kuasa dan surat pelimpahan.

Kemudian pada tgl 26 April 2022 saya dipanggil lagi menghadap RESKRIM POLRES TULANG BAWANG menemui PS .KANIT RESKRIM AIPTU ROBERT H.PURBA SH,M.H sebagai SAKSI atas dugaan pemerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 KUH,dan tidak ditahan.

Dan selanjutnya tiba-tiba saya ditangkap pada tgl 10 januari 2023,ditetapkan sebagai tersangka,aneh nya 3 orang sebagai Tim dalam prose penyelesaian masalah tanah ini dan dipanggil juga bersama saya tidak ditangkap dan ditahan,hanya saya yang ditahan selama 60 hari,dan karna tidak terbukti demi hukum saya dibebaskan pada hari minggu 12 maret 2023.

Untuk itu saya mohon bantuan dan perlindungan hukum,selanjutnya saya mohon untuk memeriksa dan menindak lanjuti dugaan pelanggaran KODE ETIK OKNUM POLISI tersebut diatas,atas perhatianya saya ucapkan trimakasih.”

Begitulah kurang lebihnya isi dari laporan narasumber yang kita temui diKampung Gedung karya jitu,rawajitu selatan,Tulang bawang,Lampung,narasumber menutup keteranganya dengan harapan laporanya segera ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang supaya masyarakat semakin meningkat kepercayaanya kepada penagak hukum diNKRI ini.

“Kabiro Tulang bawang Lampung”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button