LOMBOK TENGAH, NTB – Polres Lombok Tengah melaksanakan operasi gabungan yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Lombok Tengah bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 17/03/2023 pukul 20.00 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Samapta Polres Lombok Tengah IPTU Amrozi Humaidi, SH dalam keterangan resminya pada Sabtu 18/03/2023 menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi dilakukan berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumhan) Provinsi NTB dalam rangka persiapan rangkaian hari bhakti Pemasyarakatan Ke-59.
Operasi dimulai dengan penggeledahan masing masing kamar hunian untuk memastikan tidak ada benda/barang terlarangan dan berbahaya di dalam Lapas berupa Handphone, Narkoba dan Sajam.
Selain itu juga dilakukan penggeledahan badan satu per satu terhadap warga binaan pemasyarakatan dan penggeledahan barang yang berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada didalam ruang tahanan antara lain : Korek Api, Gunting, Karter, Sendok, Kaca/cermin, Kabel, Kartu Remi, Cokrol, Termos, Alat pemotong kuku, Alat pencukur (Gillette), Mangkok, Gelas, Botol kaca parfum, Speaker kecil, Kayu, Obeng.
Adapun jumlah kamar hunian di Lapas kelas II B Praya Kabupaten Lombok Tengah berjumlah 35 kamar dengan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 279 orang.
Kegiatan operasi dilakukan pada malam hari untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas terhadap warga binaan karena sudah berada di kamar masing-masing. Jelas IPTU Amrozi Humaidi.
Sementara yang terlibat dalam operasi tersebut yakni PLH Karutan kelas II B Praya, Kasat Samapta Polres Loteng, Bati Ops Kodim 1620/Lombok Tengah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Praya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas II B Praya, anggota Kodim 1620/Lombok Tengah, anggota Polres lombok Tengah dan anggota Polsuspas Rutan kelas II B Praya.*
( m.m )