PORTAL HUKUM

Diduga Kasus Ijazah Palsu Direktur PDAM Bersama 12 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan

BONE – COBRA BHAYANGKARA NEWS

SULAWESI SELATAN,-
Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Ijazah menyeret Direktur PDAM Kabupaten Bone bersama 12 tersangka lainnya, kini resmi di tahan kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Sulawesi Selatan.17 Maret 2023.

Adapun diketahui Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, akhirnya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone, Kamis malam (16/3/2023) 

Menurut Keterangan, Kasi Intel Kejaksaan Bone, selain Sofyan, ada 12 tersangka lainnya yang terlibat kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S1). 12 tersangka lainnya yakni Masturah, Rachmisari, Rasyid, Raru, Sartini Ashar, Sundusing Sibe, Besse Tenri Rawe, Jusnaeni, Azwar Galigo, Andi Firman, Mashar Alias Achong, Yusram Adi, dan Sakaria.

Bersama para tersangka juga diserahkan barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Seluruh tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan”, ungkap Kasi Intel Kejaksaan Bone, Andi Hairil Akhmad.

Penahanan terhitung malam ini hingga 20 hari kedepan, maka dapat dipastikan Sofyan bersama 12 tersangka lainnya akan melewati hari pertama puasa di Lapas Klas II Watampone. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

Diketahui Kasus ini bermula ditahun 2014 sampai 2017 di STIM-LPI Makassar jalan Bung Nomor 32 Kota Makassar dan Kantor PDAM Wae Manurung Jalan Gunung Jaya Wijaya Nomor 12 Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel ditemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan.

(YAP).”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button