Cobra_Bhayangkaranews.co.id.
Buntok.Kabupaten Barito Selatan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah lakukan perbaikan-perbaikan pada instalasi listrik guna mencegah adanya korsleting listrik serta hal-hal yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kamis (16/3/2023)
Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 mengenai Langkah Progresif sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone, peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan maka dari itu Rutan Buntok melakukan pengecekan dan perbaikan instalasi jaringan listrik secara rutin.
Pengecekan dan perbaikan instalasi listrik diawali dari pemeriksaan dan perbaikan kabel-kabel listrik yang ada pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyrakatan serta membuat kotak pengaman panel listrik. Semua itu dilakukan dengan melakukan perbaikan pada jalur panel listrik dan memastikan kabel yang digunakan adalah kabel yang sesuai standar, dilanjutkan dengan pemasangan lampu penerangan pada halaman kantor agar kondisi Rutan tidak minim penerangan saat malam hari.
Kepala Rutan Buntok (Sinardi) mengatakan bahwa pengecekkan serta perbaikan instalasi listrik ini nantinya akan dilakukan secara berkala sehingga tidak terjadi potensi kebakaran yang dapat menimbulkan keamanan dan ketertiban di Rutan Buntok. “Pengecekan sekaligus perbaikan instalasi listrik ini juga dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban terutama kebakaran akibat korsleting,” tutur Kepala Rutan Buntok.
Sawalun.DLL