SURABAYA – CIBRA BHAYANGKARA NEWS
Menindaklanjuti kasus robot trading yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya, pihak Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan Hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dengan dibukanya Hotline itu, para korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mungkin belum melapor dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan secara online tersebut.
“Update terkait dengan robot trading Wahyu Kenzo, kemarin sesuai dengan petunjuk bapak Kapolda Jawa Timur Irjenpol Dr. Toni Harmanto, bahwa Polda Jatim beserta Polresta Malang Kota membentuk Hotline pengaduan dengan nomor 081137802000,” jelasnya saat ditemui usai kegiatan Anev Sitkamtibmas di Hotel Aston Madiun,Kamis (9/3).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan. Sampai dengan hari ini Kamis (9/3/2023) pukul 16.00 WIB, pihaknya sudah menerima sekitar 689 aduan.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihak Polresta Malang Kota masih membuka Hotline dan masih menerima pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong robot trading, Auto Trade Gold (ATG).
“Kami hari ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Ini mungkin akan ada penambahan untuk tersangka lain,” ungkap Kapolresta Malang Kota.
Untuk update hari ini,lanjut Kombes Budi Hermanto bahwa pihak tersangka menyerahkan kepada penyidik tiga unit kendaraan roda empat, diantaranya Toyota Alphard, Toyota Innova dan BMW.
“Nah ini masih kita kembangkan, kemarin setelah rilis kami juga melakukan pendalaman interogasi, ada beberapa aset seperti Rumah, tanah, yang juga akan kita kumpulkan,”jelas Kombes Budi Hermanto.
Menurut Kombes Budi Hermanto, penyidikan ini selain dari proses hukum, pihaknya harus memikirkan tentang keadilan bagi korban.
“Mungkin suatu konsep yang akan kita gambarkan bagaimana keadilan bagi korban itu di terima, baik secara untuh atau sebagian yang sudah di investasikan ini bisa di kembalikan, tapi kita tidak ingin melanggar suatu regulasi ketentuan perundang undangan,”tambah Kombes Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Kota itu mengungkapkan jika sampai dengan saat ini pihaknya terus meakukan pendalaman terhadap tersangka dan secara maraton akan mengundang beberapa saksi diantaranya Istri tersangka, bagian keuangan dan orang-orang Manager yang ada di perusahaan ATG itu sendiri.
“Sesuai dengan ijin dari perusahaan kita akan lihat domisilinya apakah memang sesuai dengan alamat domisili tentang badan hukum kita akan cek semuanya, termasuk aset, alat legalitas dari perusahaan tersebut,” pungkas Kombes Budi. (*)