KALBAR cobrabhayangkaranews.co.id
Pontianak (Kalimantan Barat), – Daniel Suyitno selaku Konsumen PT. ACC di dampingi Istrinya dan kuasanya serta sejumlah awak media.Pada hari Jum’at, 3 Maret 2023 datang Ke Polda Kalbar untuk menyampaikan pengaduan peristiwa di bawa kabur satu unit kendaraan roda empat Mini Bus Honda/BRIO SATYA 1.2 CYT CKO tahun pembuatan 2019/2019 dengan No.Rangka L12B32365347 dan No.Mesin 10319804817 berplat nomor Polisi KB 1472 WR warna Merah, atas nama Daniel Suyitno Alamat Jl. Dr. Wahidin S. Komp Batara Indah 1 Gg Al-Hikmah 1 RT.01/30 Sungai Jawi Pontianak Kota yang di bawa kabur oleh oknum Debt Collector berinisaial YD.
Menurut keterangan Eka Saputra yang menerima kuasa dari Daniel Suyitno dirinya di minta oleh Daniel Suyitno.selaku pemilik kendaraan mobil dengan nomor Polisi KB.1472 WR warna Merah untuk membayar tunggakan cicilan mobil selama Dua bulan ke kantor Lesing PT. ACC yang berada di Komplek Mega Mall di jalan Ahmad Yani Pontianak.
Eka Saputra mengatakan pada 15 Februari 2023 dirinya dan Tiga teman membawa mobil jenis kendaraan milik Daniel Suyitno ke PT. ACC yang berada di Komplek Mega Mall di jalan Ahmad Yani Pontianak.
Saat di depan Kantor ACC di hadang sama 5 orang yang di duga Debt Colektor PT. ACC tersebut, saudara berinisial YD dan Empat temannya mengatakan bahwa mobil ini bermasalah karna ada tunggakan.
Eka Saputra mengatakan kepada oknum YD, memang saya tau, makanya saya beritikat baik untuk menyelesaikannya. Eka Saputra dibawa menemui kepala penarikan mobil tersebut untuk menyelesaikan masalah.
Eka Saputra mengatakan, etelah itu datang seorang berinisial YD dari PT. ACC meminta konci mobil yang saya kendarai tersebut dengan alasan mau memeriksa.keadaan mobil di dalamnya.
Eka Saputra bilang kepada YD, saya bilang tunggu yang punya mobil dulu tapi YD tetap ngotot dan kepala penarikan saudara berinisial IS berbicara kepada Eko “anda tidak berhak menghalanghalanginya”.
Ahirnya Eka Saputra kunci mobil tersebut saya serahkan dan saya Eko bertanya kepada YD “mau di bawa kemana mobilnya” langsung di jawab oleh YD “mau di amankan ke gudang”.
Eka Saputra mengatakan bahwa dirinya ngotot tidak terima mobil yang dibawanya akan dibawa ke gudang oleh YD namun orang yang berinisial IS bicara kepada Eko “anda siapa sampai menghalangi mereka, kalau tidak senang laporkan saja ke Polisi”.
Persoalan ngotot ini tidak ada solusi dan ahirnya Eka Saputra pulang.
Eka Saputra mengatakan kepada media bahwa pada hari ini kami dengan Daniel Suyitno didampingi Istrinya sebagai pemilik kendaraan mobil dengan nomor Polisi KB.1472 WR datang ke Polda Kalbar untuk menyampaikan berkas laporan terkait dugaan mobil yang di bawa kabur oleh oknum Debt Collector.PT. ACC berinisial YD dan tindakan yang sewenang-wenang oleh oknum Debt Collector.PT. ACC,” Tandasnya.
“Alhamdulillah, saya kuasa dari Daniel Suyitno pemilik mobil dengan nomor Polisi KB.1472 WR berkas laporan kami di terima lansung oleh DIT Reskrimum Polda Kalbar Kasub Dit IIl, harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang undang yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi korban,” kata Eka Saputra.
Sementara Menurut keterangan Diana Istri Daniel Suyitno, mobil Honda/BRIO SATYA 1.2 CYT CKO Tahun Pembuatan 2019/2019 warna Merah tahun 2019 dengan nomor kendaraan KB.1472 WR berwarna Merah dikredit dengan uang muka sebesar Rp.30 Juta dan angsuran Rp.4.680.000,-
perbulan, ansurannya sudah berjalan selama 34 bulan,
Diana juga memaparkan bahwa selama ini belum ada surat peringatan yang ia terima dari pihak leasing PT. ACC namun karna saya menyadari ada nya keterlambatan untuk itulah dia kuasakan kepada saudara kami Eka Saputra untuk datang ke PT. ACC menyelesaikan tunggakan.
Diana menyampaikan keluhannya bahwa karena disebabkan mobilnya dibawa kabur oleh oknum YD membuat usahanya jadi terhambat karena mobil itu digunakan setiap hari untuk mengantar barang dagangannya ke pelanggan.
“Usaha kami jadi sangat terhambat sebab mobil tersebut kami gunakan setiap hari mengantar barang dagangan kami (tempe) ke langganan kami, dengan adanya tindakan sewenang-wenang oleh oknum YD ini kami sangat merasa sangat dirugikan,” terangnya.
Pewarta “Edy