PORTAL POLRES

Kapolres Gowa merespon Viralnya vidio warga yang menolak diberhentikan polisi.

Sulsel _ COBRA BHAYANGKARA NEWS

GOWA – SULAWESI SELATAN,_
Seorang warga yang diketahui bernama Adrianto Rahman menolak diberhentikan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Gowa yakni Brigpol Syaifullah saat pelaksanaan operasi pendampingan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Poros Limbung beberapa waktu lalu kini viral dimedia sosial.

terkait hal itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K menanggapi kejadian tersebut dan memanggil Brigpol Syaifullah didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa Ipda Muh. Hamsal. H. S.H untuk mengetahui kejadian viral itu.

“Kejadiannya beberapa hari yang lalu dan disini ada kesalahpahaman antara kedua belah-pihak, tetapi pengendara itu sudah minta maaf. Kedua pihak sepakat menempuh jalan damai,” ungkapnya.
Kapolres Gowa melalui Kasi Humas Ipda Ahmad saat jumpa pers, Rabu (1/3/2023).

Lanjutnya, kedua belah-pihak sudah didamaikan dan dibuatkan surat pernyataan.

“Keduanya sudah dibuatkan surat pernyataan. Sebelumnya Brigpol Syaifullah juga sudah dipanggil oleh Kapolres Gowa untuk mengetahui permasalahan tersebut dan kemudian Kapolres Gowa juga sudah melaporkan ke pimpinan atas kejadian ini,” terang Kasi Humas Polres Gowa.

Sebelumnya Keributan di Jalan Poros Panciro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terjadi pada Sabtu (25/2). Kedua pihak tersebut, yakni Brigpol Syaifullah dengan Ardianto Rahman, saling dorong.

Dimana awalnya, Syaifullah yang merupakan polisi lalu-lintas di Polres Gowa itu memberhentikan mobil, meminta surat-surat, tapi Ardianto tidak mau memberikan surat-surat itu.

Lalu, Brigpol Syaifullah pun mencabut kunci mobil dan Ardianto emosi hingga turun dari mobil. Perdebatan mereka di jalan menyita perhatian pengguna jalan lain yang membunyikan klakson, bahkan ada pemotor yang turun untuk melerai,” Tandasnya.

(Yap-Agung).”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button