Bolmong Selatan COBRA BHAYANGKARA NEWS
Masukan masyarakat tentang peredaran minuman keras (miras) diwilayah Kabupaten Bolmong Selatan melalui program Jum’at Bacirita, Satuan Narkoba Polres Bolmong Selatan amankan miras jenis captikus diwilaya Kecamatan Bolaang Uki. Kamis, 23/2/2023, Pukul 01.00 wita
Kapolres Bolmong Selatan AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM melalui Kasat Narkoba AKP Moh. Rosid mengatakan, diamankannya miras tersebut berawal dari masukan masyarakat melalui program “Jumat bacirita”, tentang adanya peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bolmong Selatan.
Menindaklanjuti hal tersebut satuan Narkoba Polres Bolmong Selatan melaksanakan kegiatan razia miras ditempat tempat yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa izin diwilayah Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolmong Selatan.
Kasat Narkoba AKP Moh. Rosid menjelaskan miras jenis captikus yang diamankan berjumlah 52 liter, milik perempuan inisial LK Kecamatan Bolaang Uki dan saat ini barang bukti diamankan di Polres Bolmong Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Modus mendistribusikan miras jenis captikus tersebut ke warung – warung diwilayah Kabupaten Bolmong Selatan saat ini menggunakan gelon air aqua” ujar Kasat Narkoba
Tujuan Polres Bolmong Selatan melaksanakan kegiatan razia miras dalam rangka untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Bolmong Selatan..