PORTAL DAERAH

Keluarga Rentan Miskin Yang Tidak Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Lumajang Cobra Bhayangkara News
Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah untuk mensejahterakan warga masyarakat, kembali dicairkan mulai Januari 2023. Bahkan Pemerintah menyiapkan dana triliunan rupiah untuk bantuan sosial pada tahu 2023.

Ada 5 bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). Beberapa bansos yang telah disalurkan pada 2022, akan tetap dilanjutkan sebagai program bansos di 2023 seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan PIP Kementrian Agama, Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial tersebut, haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Untuk masyarakat, miskin, rentan miskin yang belum masuk di DTKS tentu tidak bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut, hal ini kadang menjadi ketimpangan sosial dimana ada yang tarap ekonominya baik dan tidak tergolong miskin bahkan punya kehidupan yang layak dan bisa dibilang keluarga mampu ternyata mendapatkan bantuan sosial karna datanya ada di DTKS. Untuk bisa terdaftar di DTKS harus melalui prosedur usulan desa atau kelurahan melalui operator di desa/kelurahan yang kemudian mengimput data pengajuan DTKS.

Namun hal itu tidak mudah, karena yang menentukan usulan itu di terima atau tidak, adalah pemerintah pusat. Seperti halnya salah satu warga di desa Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, keluarga ibu Lilik yang tempat tinggalnya masih kontrak (tidak memiliki rumah sendiri) dan mengajukan permohonan melalui desa untuk di masukkan ke DTKS hingga saat masih belum terdaftar di DTKS. Pengajuan usulan ± 5 bulan yang lalu di tahun 2022 hingga saat ini bulan Pebruari 2023. Dari keterangan operator yang ada di desa, bahwa setelah di cek, data warga tersebut belum terdaftar.
Dari informasi yang di himpun awak media, ibu Lilik yang pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh cuci kepada media ini mengatakan, “kami memang dari golongan keluarga kurang mampu, rumah kami masih ngontrak, penghasilan tidak tetap, anak-anak kami masih dalam tahap sekolah SD, SMP dan SMA. Untuk itulah kami mengajukan usulan untuk di masukkan ke DTKS agar anak-anak kami bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan (beasiswa), “ ungkapnya.

“Pendidikan untuk anak-anak kami lebih penting dari kehidupan kami sendiri, makanya memohon melalui operator di desa untuk di usulkan masuk ke DTKS, karena menurut sekolah dari anak-anak kami untuk bisa mendapatkan bantuan pendidikan haruslah sudah terdata di DTKS, sehingga sekolah bisa mengusulkan agar siswa tersebut bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), “ tuturnyanya.

“Saat ini salah satu anak kami yang SMA, akan lulus,tapi bingung mau kuliah dengan harapan dapat bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah masih sulit karena data kami tidak terdata di DTKS,” pungkasnya.

Tim cobrabhayangkara
Warta. Rudi hartono

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button