Bengkayang (Kalbar), cobrabhayangkaranews.co.id
Kepolisian Sektor Jagoi Babang Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DW alias Putri berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban kejahatan Human Trafficking di Perbatasan Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada hari Jum’at siang (17/02/2023).
Kejadian tersebut diketahui didapat dari laporan dari Maria yang menghubungi Piket Siaga Call Center 110 Mabes Polri mengenai terjadinya penyekapan, pemerkosaan terhadap teman dari adik Maria, pada hari Jum’at (17/02/2023) pukul 10:27 WIB. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Kapolsek Jagoi Babang, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, S.I.K, MM, MH melalui Kapolsek Jagoi Babang AKP Dani Sukmo, SH.
Adapun kronologi dari kejadian tersebut, DW yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, berangkat dari Medan menuju Pontianak pada tanggal 8 Februari 2023, kemudian esok harinya 9 Februari 2023 melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui Entikong bersama dengan Putri, Sela dan Indri. Sesampainya di Malaysia mereka dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam, karena tidak betah dengan pekerjaan tersebut, mereka bertiga melarikan diri.
Setelah itu, mereka mencoba mencari pekerjaan kembali melalui media sosial Facebook dan ditawarkan oleh Rudi yang merupakan warga Malaysia untuk bekerja di Warung Kopi. Namun Rudi menolak DW untuk bekerja dengan alasan masih dibawah umur.
Kemudian DW disuruh pulang oleh Rudi dan diserahkan ke Ahua. DW dijanjikan bekerja di kedai kopi oleh Ahua, namun kenyataannya DW dipekerjakan di Diskotik kembali. DW sempat 2 hari menginap di tempat tersebut, dirinya mengalami kekerasan seksual oleh pemilik Diskotik yaitu Asen. DW dipaksa masuk kekamar sama Asen yang kemudian dirinya diperkosa.
Dihari kedua DW berada di Diskotik tersebut, diketahui ada petugas KJRI yang mencari DW, namun tidak ketemu karena DW disuruh sembunyi oleh teman kerjanya. Menjelang malam hari, Ahua menjemput DW untuk dibawa kerumahnya yang berada di Kuching dan sempat diinapkan selama 2 hari.
Pada hari Kamis (16/02/2023) DW diantarkan Ahua ke perbatasan, kemudian DW dijemput oleh 2 orang laki-laki dengan berjalan kaki selama kurang lebih 2 jam ke parkiran motor, setelah itu DW dibawa pria tersebut ke rumahnya yang berada di Dusun Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang. Besoknya DW dijemput oleh personel Polsek Jagoi Babang untuk diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang mengatakan, pada hari Jum’at (17/02/2023) pukul 11:01 WIB dirinya menerima laporan via Whatsapp dari pelapor tentang adanya kejadian dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayahnya. Kemudian memerintahkan Kapolsek Jagoi Babang untuk mengecek TKP dan menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari yang sama pukul 11:20 WIB Polsek Jagoi Babang dan Personel Satreskrim berhasil mengamankan DW yang saat itu berada dirumah warga.
“Benar kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Human Trafficking yang terjadi diperbatasan Jagoi Babang, kemudian kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan dengan cepat korban langsung kami amankan,” ungkap Kapolres Bengkayang.
Mengenai hal tersebut, Maria yang merupakan kakak dari teman korban mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan tanggap Polres Bengkayang dalam menangani permasalahan tersebut.
“Terima kasih banyak pak telah cepat dan tanggap dalam memberikan bantuan kepada kami. Semoga bapak polisi diberikan kebijaksanaan dan berkat dari Tuhan,” sampainya melalui pesan via Whatsapp kepada Kapolres Bengkayang mengakhiri.
Tim/Edy