Jember-Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Polsek Sukorambi Polres Jember mengamankan seorang pria berinisial WW (46), yang diduga menjadi pengedar sabu.
“Pria asal Cilacap jawa tengah yang berdomisili di desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember ini diamankan pada hari Kamis(16/2/2023), di dusun Ampo Desa Jubung Kecamatan Sukorambi”,Terang Kapolsek.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga dusun Ampo“Menindaklanjuti laporan tersebut,unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama 2 paket sabu yang ditaruh dalam saku celananya,”terang Kapolsek
Setelah penangkapan,petugas Melakukan Pengembangan serta interogasi ,dan dilakukan penggeledahan di rumah WW dan menemukan 6 (enam) klip, yang menurut keterangan WW mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang bernama N (dalam lidik/DPO), kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Sukorambi untuk dilakukan Giat Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Polisi melakukan tes Urine terhadap WW dengan Hasil Positif dan Dari tangan WW polisi menyita,8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,3 gram, 4 buah pipet kaca kecil,timbangan elektrik,1 unit Handphone,(dua) buah korek api Gas Modifikasi sedotan.
“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkas Kapolsek.
Tersangka pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.