HUKUM & KRIMINAL

Polres Lamongan Klarifikasi Terkait Viralnya Foto Pria di Bungkus Rokok

Lamongan – Cobra_Bhayangkaranews.co.id

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna beserta Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H mengklarifikasi terkait kasus model pria di salah satu bungkus rokok yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Warga Lamongan yang mengaku menjadi model peringatan tentang bahaya merokok itu adalah Edy Santoso (45) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

Sedang anak kecil yang digendong itu adalah anaknya yang ketika itu berusia 9 bulan yang bernama Edy Firlana yang kini sudah berusia 22 tahun.

Lalu bagaimana perkembangan ‘pengakuan’ yang sudah dilaporkan ke Polisi tersebut?

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengakui, jika Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait dengan gambar rokok tersebut pada 2019 lalu.

Pengadu, menurut AKP Komang, mempermasalahkan foto orang yang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah dirinya yang dibuat pada 2001 silam.

“Foto yang dipermasalahkan tersebut adalah foto dirinya pada saat menggendong anaknya sambil merokok yang dibuat pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2001 di depan Bank Nusamba Brondong alamat Jalan Raya Brondong,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan pengakuan pengadu, saat ini tidak mempunyai foto tersebut karena ketika itu ia difoto oleh beberapa orang yang katanya untuk kenang-kenangan.

Mengetahui foto tersebut dipasang di beberapa produk rokok yang diperdagangkan baru pada hari, tanggal, bulan lupa pada tahun 2015.

“Kami dari penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, pengambilan keterangan kepada para pihak, diantaranya pengadu, kemudian juga dari saksi yang lain, dari kementerian kesehatan, kemudian dari Inafis Polda Jatim, dan juga dari beberapa pelaku usaha di bidang rokok,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan kajian terhadap kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian gelar perkara yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu. Hasilnya, perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.

AKP Komang menjelaskan dari fakta-fakta berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, jawaban klarifikasi dari Kemenkea RI, hasil pemeriksaan gambar/foto dari Inafis Polda Jatim dan setelah dilaksanakan gelar perkara, pengaduan telah dinyatakan belum memenuhi syarat materiil perkara yang diadukan, dan belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Terhadap pengaduan tersebut telah dihentikan penyelidikan dikarenakan tidak diketemukan peristiwa pidana dan telah diterbitkan SP2HP,” tambah AKP Komang.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang sudah dikumpulkan penyidik, diperoleh informasi jika foto yang digunakan sebagai peringatan merokok di kemasan rokok tersebut diambil bukan di Indonesia tapi dari Thailand.

Foto yang ada di kemasan rokok tersebut pernah digunakan Thailand pada tahun 2005 – 2006 sebagai gambar peringatan kesehatan pada produk rokok/tembakau.

“Sebelumnya juga pernah ada yang mengadu yang juga mengklaim foto tersebut adalah foto dirinya. Kalau tidak salah ada di daerah di Jawa Barat,” tegasnya.

Pihak Kepolisian juga telah memanggil dan meminta keterangan perusahaan rokok. Dari keterangan perusahaan rokok ini, diketahui jika perusahaan rokok sebelum memakai gambar juga telah meminta izin kepada instansi terkait, dalam hal ini ada Kemenkes dan juga instansi pemerintah yang lain.

“Dengan dasar hasil gelar perkara penyelidikan tersebut, kita lakukan penghentian penyelidikan, karena memang itu belum masuk tahap sidik dan masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah hentikan penyelidikannya dan dari para pihak juga sudah kita kirimkan SP2P juga,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button