Bondowoso, Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Segala sesuatu yang lakukan seseorang dengan bentuk kejahatan bisa mengakibatkan melanggar Hukum, dengan hal ini Institusi Polri akan menindak tegas para pelaku yang dinilai telah melakukan kejahatan dan melanggar Hukum.
Seperti yang terjadi di Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, telah terjadi pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana “Penipuan dan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHP.
Kasus dugaan tindak pidana “Penipuan dan atau penggelapan” dilakukan oleh seorang pelaku atas nama Inisial JM Umur 46 tahun, Bondowoso, WNI / Suku Keturunan Madura, Agama Islam, Pekerjaan Petani/pekebun, Alamat tempat tinggal berdasarkan E-KTP di Desa Maskuning Wetan RT 12 RW 2 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
Penipuan yang dilakukan oleh Pelaku JM kepada Korban atas nama Unang Rahardjo, Laki-laki, 38 tahun, wiraswasta, alamat Desa Maskuning Kulon RT. 8 RW. 1 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
Dalam hal ini Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap DPO An. JM atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukannya terhadap Korban Unang Rahardjo.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrik Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan bahwa Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap DPO An. JM atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Bahwa Tersangka JM sekira bulan Oktober 2021 di Desa Maskuning Wetan Kecamatan pujer Kabupaten Bondowoso telah menawarkan sewa lahan tanah selama 8 tahun kepada korban Unang Rahardjo dengan harga senilai Rp 37.000.000,00, setelah uang diserahkan korban menerima kwitansi yang isinya, tersangka telah menyewa selama 8 tahun, kepada pemilik lahan sehingga korban menggarap lahan tersebut, “ungkap Kasar Reskrim.
” Namun kurang lebih 7 bulan menggarap, telah didatangi oleh pemilik lahan bahwa lahan tersebut hanya disewakan selama 8 bulan dan pemilik tidak pernah membuat kwitansi sewa 8 tahun kepada Tersangka,”tambahnya.
“Spontan korban kaget mengetahui hal tersebut dan sehingga korban merasa ditipu serta telah mengalami kerugian senilai Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut Tersangka JM melarikan diri ke Pulau Bali, ” jelasnya.
“Atas kerjasama dan keterangan para saksi-saksi, Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka An. JM yang sempat menjadi DPO atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, “tambahnya.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 2 (dua) lembar kwitansi pnyerahan keuangan An. Unang raharjo, 1 (satu) lembar kwitansi An. sofiah alias B. pipin. Dan atas perbuatan Tersangka JM Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan pasal 378 subs 372 KUHP, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
(Humas)