Mslinau COBRA BHAYANGKARA NEWS
Malinau – Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengungkap transaksi peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Malinau, Minggu (5/2/2023) dini hari.
Dari kejadian tersebut 3 orang behasil diamankan dan salah satunya merupakan terduga pengedar narkoba.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dalam penyampaianya mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada pukul 3.30 Wita Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jl. Amd. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.
Dari penangkapan tersebut, Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 poket dan uang tunai sebesar Rp. 400.000, yang pada saat penangkapan Tim juga melakukan pengembangan kasus.
Pada pukul 3.50 Wita saudara LH (Korban) yang merupakan terduga pengedar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi, saat itulah Tim bergegas melakukan penangkapan. Dan saat terjadi penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, Tim segera melakukan tindakan, dengan tembakan peringatan kepada pelaku namun tidak dihiraukan dan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltra menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut Brigpol W terjatuh dan saat itu pula saudara LH tertembak. Dari kejadian tersebut, Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban ke RSUD Malinau dan saat tiba di RSUD Malinau untuk dilakukan penanganan korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Malinau.
Terkait hal tersebut diatas, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga yang berduka.
Pewarta: Jauhari Efendi