SULSEL .Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Voice Statement Ketua Apdesi Pringsewu di Duga Menghina Profesi Wartawan, Ketua DPW A-PPI Sulsel Angkat Bicara.
Makassar _ Sulawesi-Selatan.
Dugaan adanya penghinaan terhadap profesi wartawan oleh seorang ketua Apdesi di Pringsewu Prov. Lampung inisial AA, membuat ketua A-PPI Prov. Sulsel yang juga pimpinan redaksi intang media Syam sumarlin, ST angkat bicara. Selasa 31/01/23
Saat di hubungi oleh awak media dia mengatakan tindakan seorang ketua Apdesi di pringsewu ini semua wartawan bisa marah, kemarahan dan kekecewaan seluruh wartawan indonesia karena di dalam durasi voice ketua apdesi tersebut menganggap wartawan seujung kuku. Jadi statement tersebut perlu di pertanyakan apa maksud dia memberikan statement seperti itu”, kata Syam sumarlin
Hal tersebut sangat jelas suatu bentuk pelanggaran dan penghinaan terhadap profesi wartawan, yang mana profesi wartawan itu di lindungi oleh undang-undang pers no.40 tahun 1999.
Kita semua bisa berpendapat bahwa oknum ketua apdesi ini sangat dangkal memahami dan memaknai siapa itu wartawan. Jangan terlalu sombong memegang suatu jabatan seakan akan sudah mengabaikan sikap profesionalisme, tambah Syam sumarlin,ST
Sebagai seorang wartawan yang profesi kita mau di injak-injak oleh oknum siapapun, mari kita bersatu untuk melawan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan sikap tercela itu. Sebagaimana kita ketahui bahwa wartawan itu pilar ke 4 demokrasi indonesia.
Menurut undang-undang pers bab 8 pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jadi semua tindakan yang mengarah sengaja menghalangi tugas wartawan akan ada sanksi hukum. Tutup ketua DPW. A-PPI Prov. Sulsel Syam sumarlin, ST.
(Yap_Agung)