PORTAL POLDA

Kasus Sabu 8 Gram di Kota Bima, Ditresnarkoba Polda NTB Tetapkan Tersangka Baru

Mataram, NTB – Cobra_Bhayngkaranews.co.id

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya bisa merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima.

H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N bulan oktober yang lalu. Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, melalui keterangan resminya (25/1/2023) mengatakan, Proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya.

Bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui rangkaian keterlibatan F, R dan N.

Selain itu, proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali.

“Seluruh upaya proses hukum tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yg menghadirkan pengawas Internal Polda NTB,” kata Artanto lagi.

Hasilnya terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka karena ketiganya memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

“Untuk H , selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin,” pungkasnya.

Jen Umar Dani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button