Jakarta – Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Aspirasi para kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun akhirnya direspon Presiden Joko Widodo.
Menurut orang nomor satu di Indonesia ini, masa jabatan kades masih tetap 6 tahun. Masa jabatan itu berlaku hingga tiga periode atau 18 tahun.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Menurut Jokowi, masa jabatan kades masih diatur oleh Undang Undang yang berlaku yakni enam tahun dan maksimal selama tiga periode.
“Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode,” ujar Jokowi.
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi tentang masa jabatan kades ini sekaligus menjawab soal wacana masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Sejumlah kepala desa sebelumnya berunjuk rasa pada 17 Januari 2023 depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Jokowi meminta agar usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Jokowi menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif.
“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR.
Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu.
Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” kata dia.
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi ini mirip dengan apa yang disampaikan politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko.
Ia menyebut pada hari yang sama saat sejumlah kades berunjuk rasa depan Gedung DPR RI, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif. Budiman menyebutkan hal itu setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, perpanjangan masa jabatan itu merupakan godaan dari PDI-P dan PKB.
Wacana tersebut menurutnya santer berkembang selama setahun terakhir.
Sumber: Sekretariat Presiden