PORTAL POLRES

Tersangka Lelaki Paruh Baya Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Telah Di Amankan Polres Bolaang Mongondow Selatan

Cibra_BhayangkaraNews.co.id

Jum’at 20 Januari pukul 10 wita bertempat di Aula Polres Bolmong Selatan di gelar Press conference tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di pimpin oleh Wakapolres Kompol Dadang Suhendra di dampingi oleh kasat Reskrim Vecky Tumembow ,dan kaurbinopsnal Reskrim Ipda didik kustiyana serta anggota Reskrim lainnya.

Dengan Laporan polisi LP / B / 134 / X11 / 2022 / SPKT / polres bolaang Mongondow Selatan/ POLDA Sulawesi Utara / tanggal 27 Desember 2022 , Tempat kejadian perkara kecamatan pinolosian tengah kabupaten bolaang Mongondow Selatan , sekitar bulan Agustus tahun 2022 dan pada tanggal 25 Desember tahun 2022.

Dengan Modus Operandi , tersangka I.U melakukan tipu muslihat dengan membujuk dan mengancam korban sebelum tersangka melakukan perbuatannya.

Adapun kronologi kejadian , terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi yang terjadi di dusun 3 desa mataindo Utara kec.pinolosian tengah kab, bolaang Mongondow Selatan yang di lakukan oleh tersangka I.U terhadap korban C.P yang terjadi sekitar pada bulan Agustus 2022 dengan cara tersangka memeluk korban kemudian melorotkan celana korban sebatas paha kemudian tersangka , kemudian si tersangka membuka celananya sebatas paha kemudian memasukkan kemaluan penis tersangka yang sudah berdiri ke dalam kemaluan korban.

Pada saat itu posisi tersangka dan korban dalam keadaan berdiri dan tidak ada orang lain di tempat tersebut , tersangka juga memberikan uang 5000 Kepada korban dan mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan hal ini kepada orang lain .

Setelah tersangka melakukan perbuatan tersebut tersangka kembali membawa korban ke kamar belakang rumah tersangka ,saat sudah berada di kamar kemudian tersangka melorotkan celana korban sebatas paha dan tersangka membuka celananya sebatas paha ,saat sudah terbuka tersangka memasukkan penisnya yang sudah berdiri pada kemaluan korban ,saat tersangka memasukkan kemaluan tersangka ke dalam kemaluan korban , korban saat itu hanya diam saja karena di ancam jangan memberitahukan perbuatan tersangka pada siapapun.

“Tersangka I.U laki laki dusun satu desa mataindo Utara kec, pinolosian tengah kab,Bolsel di kenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ,Sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak”

Rusfandi potabuga 🇮🇩

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button