Mataram – Cobra_Bhayangkaranews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Bima kota, kedua terduga pelaku berinisial H dan F di tangkap di Desa Rasabou RT 009 RW 002 kec Bolo Kab Bima pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 23.40 Wita.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K menyampaikan kedua tersangka H dan F dilimpahkan penanganan kasusnya oleh Satresnarkoba Polres Bimakota ke Ditresnarkoba Polda NTB dan saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Direktorat Narkoba Polda NTB guna memudahkan proses hukum terhadap keduanya, jelas Artanto, Jumat (20/1/23).
Proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku cukup mendapat perhatian, setelah 2 bulan ditetapkan sebagai DPO dan pelariannya berpindah-pindah antara kabupaten Bima dan Dompu, dimana sebelumnya pada bulan Oktober telah dilakukan penangkapan terhadap N yang merupakan rekan kedua terduga dan sedang dilakukan proses penyidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 UU No. 9 tahun 2009.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan proses hukum guna mencari duduk perkaranya dan mencari kebenaran terkait fakta yang terjadi dilapangan.
“diharapkan setelah tertangkapnya kedua terduga semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan,” jelas Artanto.
Ditempat terpisah Diresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.
“keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB,” tutup Deddy.