PORTAL POLRES

Polres Jember Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu

Jember- Unit reskrim polsek sumber sari dan resmob kota 2 polres jember mengamankan 1 gram sabu.barang tersebut didapat dari dua orang warga luar jember yang berdomisili di area kampus jalan kalimantan kecamatan sumbersari kabupaten jember yang kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.dua orang itu yakni SL(20)perempuan warga kecamatan tulung agung kabupaten Tulungagung dan HAS(26)laki-laki warga kecamatan cerme kabupaten bondowoso.

Kapolsek Sumbersari Polres jember Kompol Sugeng SH menyebut kedua pelaku itu diamankan di tempat yang yang sama, Sabtu 14 Januari 2023,Penangkapan itu bermula dari informasi di sekitaran Kampus jalan kalimantan XII kecamatan Sumbersari ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Ternyata benar ada, dan didapatkan terhadap SL saat dikamar kosnya yg kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik, kemudian dilakukan introgasi terhadap SL, sabu didapatkan dari HAS utk dibagi menjadi beberapa paket, dari interogasi awal SL dijanjikan uang sebesar Rp. 1.500.000 dalam satu bulan dan menggunakan sabu gratis yg didapatkan dari HA setelah selesai dibagi maka HA akan datang kembali ke kos SL untuk mengambil paket sabu yg telah terbagi menjadi beberapa klip untuk dijual kembali kepada para pemakai narkotika jenis sabu.Selanjutnya di lakukan penyanggongan disekitar areal kost dari SA untuk menunggu kedatangan HAS yg akan mengambil paketan dan pada saat HAS datang berniat untuk mengambil paketan dilakukan penangkapan berdasarkan interogasi awal dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya ditemukan alat penghisap sabu dan HAS mengakui jika Barang bukti yg disita dari SA adalah miliknya dan paket tersebut akan di edarkan kembali kepada pemakai dengan harga perpaket dijual sebesar Rp. 400 ribu, HAS mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang yg mengaku bernama HMZH (dlm lidik)

Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.”kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman 5 sampai 20 tahun,” terangnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button