Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, sekitar pukul 18.00 WITA, tim Reserse Narkoba Polres Bolsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tolutu, Kec. Posigadan, Kab. Bolsel. bahwa ada seorang laki-laki berinisial M.M melakukan penimbunan & mengedarkan miras jenis CAP TIKUS.
Kemudian pada jam 19.00 tim langsung mendatangi Tkp dan mengamankan barang bukti berupa CAP TIKUS sebanyak ( 300 Liter ) yang disimpan dirumah terlapor. Selanjutnya barang Bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP M. Rosid, S.E menyampaikan “Penimbunan barang haram berupa captikus tersebut di timbun di rumahnya pemilik (M.M) dan di jual ketika ada pembeli”
“Minuman keras diberantas untuk mewujudkan situasi aman di Kab. Bolsel termasuk bertepatan pada malam Hut Kec. Posigadan untuk mencegah gangguan kamtibmas karena ingat bahwa minuman keras adalah pemicu terjadinya tindak pidana”, ujar AKP M. Rosid, S.E
Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Jumat Bacarita sehingga mempermudah mendapatkan informasi dari masyarakat untuk cepat dilakukan tindakan oleh Polres Bolsel dan jajaran nya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas aman kondusif diwilayah Kabupaten Bolmong Selatan.*